Untuk kedua kalinya, Pemerintah Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen kembali mendistribusikan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat. Dilaksanakan pada hari Minggu (14/6/2020), penyaluran tahap II BST tersebut dibagikan melalui PT. Pos Indonesia.
Bertempat di Balai Desa Dayurejo, agenda pembagian dihadiri oleh Camat Prigen, Tri Krisni Astuti, Kepala Desa Dayurejo, Wahono dan Perangkat Desa Dayurejo. Juga Babinkantibmas, Aipda Supandi, Babinsa, Sertu Sunarko, KIM Indrokilo, Linmas serta Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Dayurejo.
Adapun penerima BST sebanyak 318 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Warga Penerima BST dari enam Desa dan satu Kelurahan. Masing-masing, Desa Sukolilo, Ketan Ireng, Bulukandang, Dayurejo, Jatiarjo, Watuagung dan Kelurahan Leduk.
Dalam sambutannya, Camat Prigen menyampaikan bahwa pendistribusian BST di wilayah Kecamatan Prigen ditempatkan di dua titik. Desa Dayurejo dan Kelurahan Prigen.
"Untuk penyelenggaraan BST di kecamatan Prigen kita ada dua tempat, satu di Desa Dayurejo ini dan satunya lagi di Kelurahan Prigen. Untuk jumlah penerima yang mengambil di Balai Desa Dayurejo ada 318 KPM. Selebihnya, yang 360 KPM ditempatkan di Kelurahan Prigen. Ini kita lakukan sesuai protokol kesehatan agar tidak berjubel", jelasnya.
Pantauan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Indrokilo, agenda pendistribusian BST dimulai pukul 08.00 WIB. Seluruh PKM diwajibkan membawa identitas (Kartu Keluarga dan e-KTP dengan alur yang sudah tetapkan. Diantaranya, warga wajib melakukan registrasi kepada petugas dengan menunjukkan undangan dan dilengkapi persyaratannya. Baru kemudian dipanggil oleh petugas untuk mekanisme proses pencairan BST senilai Rp 600.000.
Selanjutnya, petugas dari PT Pos Indonesia akan melakukan verifikasi NIK dan scan barcode yang ada di masing-masing undangan. Setelah dipastikan sesuai data, warga PKM diberikan uang berikut difoto setiap menerimanya.
Selama pendistribusian tahap II BST, baik Pemerintah Desa Dayurejo, Gugus Tugas maupun PT Pos Indonesia tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti kewajiban setiap warga yang hadir untuk mencuci tangan yang telah disediakan di depan Balai Desa, pengecekan suhu tubuh menggunakan termo gun oleh petugas dan menggunakan masker. Demikian juga pemberian jarak pada tempat duduk yang berjarak satu meter dengan meja petugas yang dilengkapi handsanitizer. (Eka Maria)
2359 x Dilihat
457 Disukai
432 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar