Tindaklanjuti Indikasi Pencemaran Sungai Kedondong, Pemkab Pasuruan Akan Tindak Tegas Perusahaan Yang Terbukti Melanggar
Tindaklanjuti Indikasi Pencemaran Sungai Kedondong, Pemkab Pasuruan Akan Tindak Tegas Perusahaan Yang Terbukti Melanggar E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Eka Maria
Tahun : 2024
21 Oct
Sebagai
upaya tindaklanjut dari aduan masyarakat tentang sungai Kedondong di Dusun
Kedondong, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan yang terindikasi tercemar, Pemerintah
Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mengoptimalkan
penanganannya. Diantaranya dengan melakukan evaluasi kinerja Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan.
Di
samping itu, beberapa kebijakan juga siap digulirkan. Tidak terkecuali akan
memberikan sanksi kepada pemilik kegiatan usaha yang terindikasi melakukan pencemaran
terhadap Sungai Wangi, sebutan lain dari sungai Kedondong. Seperti halnya yang diungkapkan
oleh Kepala Dinas DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony dalam forum diskusi untuk mencari solusi bertajuk "Ngopi dan Sarapan Bareng Bersama Bapak Pj. Bupati
Pasuruan".
"DLH
Kabupaten Pasuruan telah melakukan penanganan terkait adanya indikasi pencemaran
di Sungai Kedondong melalui beberapa langkah-langkah. Mulai dari melakukan
pengawasan sesuai dengan kewenangan hingga kebijakan
pendukung lainnya. Termasuk melakukan evaluasi kinerja IPAL perusahaan," urainya
pada hari Senin (21/10/2024).
Ditambahkannya,
merespon laporan masyarakat yang menginginkan agar sungai Kedondong tidak
terindikasi tercemar, pihaknya langsung meneruskannya kepada beberapa perusahaan
di sekitarnya. Harapannya agar benar-benar memperhatikan pengelolaan limbah
cairnya.
Masih
di momen yang sama, Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Nurkholis menegaskan bahwa hingga
saat ini, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan secara intens terhadap 16
perusahaan sesuai dengan kewenangannya. Termasuk melakukan uji sampel air sungai
dan mengevaluasi kinerja IPAL dari masing-masing perusahaan tersebut.
"Kami
minta kepada perusahaan untuk menaati peraturan yang berlaku. Terutama dalam
pengolahan limbah cair agar tidak mencemari sungai. Sebaliknya, Kepala DLH
memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya kepada
mereka yang terbukti melanggar," tandasnya.
Lebih
lanjut, Pj. Bupati Nurkholis menekankan tentang mekanisme pengelolaan limbah
ramah lingkungan yang wajib ditaati oleh perusahaan. Tentunya sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku. Berikut meminta masyarakat sekitar agar mengikuti
proses penyelesaian kasus sungai Kedondong.
Hadir
dalam agenda yang diadakan di wilayah Pandaan tersebut, pejabat DLH Provinsi
Jawa Timur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Balai Besar Wilayah Sungai
Brantas. Kegiatan diikuti pula oleh pejabat Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya
dan Tata Ruang, Polres dan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan. Juga Kecamatan
Beji dan Pandaan yang turut menghadirkan Pemerintah Desa Baujeng, Kenep, Sidowayah,
Gunungsari, Ngembe, Beji dan Desa Pandaan. (Eka Maria)
302 x Dilihat
38 Disukai
37 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar