Sidak Sekolah Rusak. Bupati Rusdi Sutejo Minta Dispendikbud Segera Perbaiki
Diterbitkan pada 23 April 2025 13:55
Untuk melatih dan meningkatkan kesiapsiagaan tanggap darurat kebencanaan teknologi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Gladi Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3. Kegiatan digelar di halaman Pondok Pesantren Metal Al-Hidayah, Kecamatan Rejoso pada hari Selasa (30/7/2024). Diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat. Â
Dalam acara yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut, Tim Tanggap Darurat Kabupaten Pasuruan melakukan simulasi tanggap darurat dalam penanganan aktivitas pengelolaan B3 dan/ atau limbah B3. Berikut, lengkap dengan contoh kasus dan solusi yang diberlakukan.
Dalam arahannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hasbullah yang hadir mewakili Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menyatakan, dihelatnya Gladi Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah. Sekaligus diharapkan agar ada peningkatan sense of preparedness atau kesiapan rancangan penanggulangan keadaan darurat kebencanaan teknologi yang diakibatkan oleh aktivitas pengelolaan B3 dan/atau limbah B3.
"Untuk melatih kesiapsiagaan tanggap darurat kebencanaan teknologi dan menguji sistem kedaruratan, pertama kalinya di tahun ini, Pemerintah Daerah mengadakan Gladi Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 Skala Kabupaten Pasuruan. Karena, jika pengelolaannya tidak dilakukan sesuai ketentuan akan berdampak buruk terhadap lingkungan. Bahkan keselamatan manusia, rusaknya ekosistem hingga resiko kedaruratan lainnya," tandasnya.
Ditambahkannya, kondisi kedaruratan tersebut dapat dicegah melalui penerapan sistem tanggap darurat. Terlebih limbah B3 yang merupakan sisa dari berbagai kegiatan dan usaha, mengandung bahan-bahan berbahaya. Tidak hanya bagi lingkungan hidup saja, tetapi juga mengancam kesehatan manusia.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, saya menyampaikan apresiasi Dinas Lingkungan Hidup yang menginisiasi kegiatan. Juga seluruh pelaku usaha, masyarakat, akademisi, jajaran birokrasi, pimpinan politik serta seluruh elemen bangsa. Termasuk dunia usaha yang telah berkolaborasi dan berpartisipasi," katanya.
Sementara itu di waktu terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Taufikhul Ghony menambahkan, dilaksanakannya Gladi Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3Â yang diikuti oleh 423 peserta tersebut untuk melatih kesiapsiagaan seluurh stakeholders terhadap kebencanaan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. Sekaligus untuk menguji efektivitas sistem koordinasi yang tertuang dalam Dokumen Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
"Simulasi juga sebagai wujud implementasi Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 Kabupaten Pasuruan. Juga dalam rangka diseminasi Dokumen Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 Skala Kabupaten Pasuruan kepada seluruh stakeholders," imbuhnya.
Diketahui, hingga saat ini terdapat sekitar 1.464 perusahaan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah tersebut, potensi penggunaan B3 dan/atau timbulan limbah B3 lebih banyak jika dibandingkan wilayah lain. Selain itu, setiap usaha dan/atau kegiatan industri pasti akan menghasilkan limbah B3 dari proses produksinya.
Berdasarkan data empiris itu juga yang kemudian melatarbelakangi dilaksanakannya Gladi Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dijabarkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3, setiap kegiatan yang melakukan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 wajib menyusun sistem tanggap darurat berupa Dokumen Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. (Eka Maria)
Komentar :