Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik, Kamis (12/12/2019). Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Pasuruan, kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa forum ini dilaksanakan dalam rangka percepatan reformasi dan birokrasi yang sampai saat ini menjadi fokus utama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Di sisi lain, penyelenggaraan pelayanan publik prima juga berkaitan dengan Pencanangan Zona Integritas yang saat ini dikembangkan di Badan Keuangan Daerah, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pandaan, Puskesmas Purwosari dan Puskesmas Gondangwetan.
“Dalam peningkatan mutu pelayanan publik, Pemerintah harus menyandang status WBK atau Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Hal ini tentunya sangat baik bagi kita untuk terus memperbaiki pelayanan untuk masyarakat semaksimal mungkin Fokus pembangunan Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 adalah adanya Graha Pelayanan Publik, Peningkatan Inovasi Pelayanan Publik, dan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi ”, katanya.
Kegiatan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Pasuruan dan perwakilan dari Kecamatan. Adapun narasumbernya, masing-masing satu orang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur. Asisten Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Jeffrey Erlan Muller, pelayanan publik yang baik harus memiliki standar pelayanan publik. Setiap pemerintahan juga harus memiliki SDM professional dan pengelolaan pengaduan yang baik, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Sistem Informasi Pelayanan Publik, Inovasi Pelayanan Publik, Sarana Prasarana, Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Forum Konsultasi Publik.
“Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur”, terangnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Agus Widiyarta mengatakan, perilaku korupsi bisa dihindari dengan berbagai hal. Seperti mematuhi kewajiban yang tertuang dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Perubahan Perilaku dari Pelaksananya. Dengan demikian, perilaku korupsi tidak akan terjadi.
“Tugas Ombudsman adalah mengawasi pelayanan public yang bebas dari korupsi. Dan di Thaun 2019 ini, sesuai dengan laporan yang masuk ke kami, di Kabupaten Pasuruan ternyata masih banyak terjadi pungutan liar (pungli) dalam palayanan publik”, tegasnya.
Harapannya, dengan adanya peningkatan pelayanana publik, masyarakat dapat menerima manfaat dari pemerintah. Terlebih ada wacana di tahun 2020 nanti akan ada Opini Ombudsman. Jika nilai pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan baik maka secara otomatis akan terkoneksi dengan Kemenkeu. Pada akhirnya akan memberikan dampak keuangan yang positif. (Eka Maria+Dewi)
3176 x Dilihat
481 Disukai
460 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar