Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menerapkan pembatasan wisatawan di kawasan sekitar gunung Bromo.
Aturan ini diberlakukan, lantaran peningkatan aktivitas vulkanis Gunung bromo yang hingga kini masih berstatus level II atau waspada.
Septi Eka Wardhani, Kabag TU TNBTS mengatakan, pembatasan hanya dilakukan untuk aktivitas pengunjung di sekitar area Gunung Bromo saja.
"Pembatasan hanya untuk aktifitas pengunjung di Gunung Bromo, sesuai dengan rekomendasi dari PVMBG," ujar Septi.
Sesuai dengan arahan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), wisatawan dilarang mendekati kawah Gunung Bromo sejauh minimal 1 kilometer. Apalagi menaiki tangga menuju arah kawah Gunung Bromo.
Hal ini dilakukan agar wisatawan bisa aman dari potensi erupsi. Oleh karenanya, petugas TNBTS sudah berjaga di sekitar kawasan Gunung Bromo.
"Petugas di lapangan menjaga pada jarak aman dari bahaya erupsi juga," ungkapnya melalui press konferensi, Kamis (14/12/2023).
Dengan larangan tersebut, Septi berharap para wisatawan benar-benar mau mematuhi aturan pembatasan di kawasan TNBTS. Sebab pintu masuk bromo dari 4 arah masih tetap dibuka untum wisatawan.
Mulai dari pintu masuk bromo dari Tosari, Kabupaten Pasurusn, jalur Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo, jalur Jemplang, Kabupaten Malang, hingga Jalur Ranu Pane, Lumajang.
"Tempat wisata di TNBTS bukan hanya Gunung Bromo, jadi pengunjung silahkan mengunjungi kawasan TNBTS," imbuhnya.
Lebih lanjut Septi menegaskan bahwa TNBTS memberikan tips berwisata aman ke kawasan sekitar Gunung Bromo.
Erupsi ini diperkirakan bisa melontarkan material abu, lontaran batu pijar, dan gas-gas berbahaya hingga sejauh radius 1 kilometer dari pusat kawah.
2. Beli tiket secara resmi lewat booking tiket online
Pembelian karcis masuk yang resmi hanya bisa dilakukan secara online melalui website https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/
TNBTS tidak lagi menerima pembelian tiket secara langsung ditempat.
Di website ini anda juga bisa mendapat informasi berbagai aturan, jadwal waktu kunjungan, hingga reschedule waktu kunjungan.
3. Menaati berbagai larangan tertentu untuk wisatawan di kawasan TNBTS.
TNBTS menerapkan beberapa aturan larangan untuk wisatawan, diantaranya :
⢠Larangan masuk untuk Ibu hamil dan batas usia antara 6-7 tahun.
⢠Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
⢠Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
⢠Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
⢠Membawa minuman keras atau beralkohol
⢠Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
⢠Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
⢠Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan
⢠Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.
⢠Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.
⢠Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
⢠Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
⢠Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
⢠Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
⢠Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkankebakaran hutan.
⢠Melakukan perbuatan asusila. (emil)
4098 x Dilihat
324 Disukai
414 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar