Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasuruan menggelar Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi Sara untuk Pilkada 2018 berintegritas, Kamis (15/02/2018).
Deklarasi tersebut dilaksanakan di Halaman Sentra Produk Unggulan Kabupaten Pasuruan, Pogar Bangil, dan dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, perwakilan Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819 Pasuruan, Kejaksaan Negeri Bangil, serta pasangan tunggal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf-Abdul Mujib Imron, serta partai pendukung pasangan tersebut.
Dari pantauan di lapangan, seluruh undangan membacakan kelima isi deklarasi, yakni;
Pertama, mengawal Pilgub Jatim dan Pilkada Kabupaten Pasuruan dari politik uang dan politisasi SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Kedua, tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai cara mempengaruhi pilihan pemilih, karena mencederai integritas penyelenggaraan Pilkada.
Ketiga, mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA.
Keempat, mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan politisasi SARA yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu.
Kelima, tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan dan aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari mengatakan, komitmen bersama menjadi kunci untuk menciptakan setiap tahapan pilkada 2018 bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan sara dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
"Kita ingin meningkatkan kesadaran berdemokrasi masyarakat yang masih belum merata, terutama dikalangan bawah, maka dari itu kita gelar deklarasi ini,” kata Ahmari, sesaat setelah acara selesai dilakukan.
Menurut Ahmari, Panwaslu Kabupaten Pasuruan memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk memastikan integritas Pilkada dengan mengajak semua pihak untuk dapat terlibat baik dari aspek penyelenggaraan, kontestasi dan partisipas.
“Partisipasi adalah bagian penting dimana semua pihak dapat terlibat dan berkontribusi terhadap tinggi rendahnya kualitas Pilkada. Politik uang menjadi musuh besar kita bersama. Karena praktek ini akan menciptakan potensi tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Semuanya harus kita tegakkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ahmari menegaskan bahwasanya politik uang di dalam Pilkada merupakan kerawanan yang terjadi di banyak daerah pada pilkada sebelumya. Praktek bagi bagi uang maupun barang, bentuk pemberian atau janji agar dapat mempengaruhi dengan cara tertentu pada saat pemilihan.
"Bagaimana pun juga money politik dan politisasi SARA harus kita perangi bersama-sama,” singkatnya. (emil)
5047 x Dilihat
487 Disukai
595 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar