Meski baru tiga bulan, retribusi tera dan tera ulang di Kabupaten Pasuruan sudah mencapai 31,8% dari target penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) selama setahun.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Ferry melalui Kabid Metrologi Legal, Murnindya Priasto mengatakan, mulai januari-maret 2021, total penerimaan retribusi tera dan tera ulang sebesar Rp 143.156.500.
Jumlah tersebut didapatkan dari tera dan tera ulang 1603 UTTP (Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya). Termasuk meter air, timbangan yang ada yang di pasar (timbangan meja, sentisimal, anak timbang maupun timbangan mekanik) timbangan elektronik di perusahaan, timbangan jembatan serta SPBU.
“Total kalau selama setahun ada 10.000 UTTP. Sedangkan dalam tiga bulan terakhir, sudah 1603 UTTP yang kita selesaikan,” kata Murni, saat ditemui di ruangannya, Rabu (31/03/2021).
Dari sekian banyak UTTP, paling banyak adalah timbangan yang ada di pasar. Dijelaskan Murni, seluruh timbangan maupun anak timbang di semua pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan jumlahnya sangat banyak. Sedangkan khusus di SPBU sebanyak 518 nosel.
“Kalau SPBU jumlahnya 44 unit. Dan seluruhnya sudah kita tera/tera ulang di tahun lalu. Tahun ini kalau ada yang baru, berarti harus ditera. Kalau udah lama, tinggal ditera ulang saja,” terangnya.
Seperti diketahui, tera dan tera ulang sangat penting untuk dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal akurasi takaran atau timbangan barang. Menurut Murni, pemerintah akan terus melakukan pengawasan alat timbang yang digunakan oleh para pelaku usaha, agar para konsumen juga mendapatkan perlindungan.
Tak hanya itu saja, sebagian masyarakat juga harus memperhatikan akan pentingnya cap tanda tera pada alat UTTP dalam melakukan transaksi. Padahal menurut Murni, cap tanda tera yang dilakukan oleh UPTD Pelayanan Metrologi sangat penting untuk memberikan kepercayaan bagi konsumen untuk mendapatkan hasil ukur atau timbang yang akurat pada alat UTTP.
"Kami terus lakukan sosialisasi bagi pengguna seperti SPBU, elpiji dan sebagainya termasuk pengguna alat UTTP di pasar. Selain pengguna, kita juga terus melakukan sosialisasi ke konsumen. Inilah yang dibilang melindungi kebutuhan konsumen,” ujar Murni.
Sementara itu, saat ditanya perihal kesadaran perusahaan untuk menera/menera ulang, Murni menegaskan bahwa perusahaan besar industri sudah sangat peduli dengan pengukuran tera. Seperti migas SPBU yang selalu dilakukan tera ulang.
“Sudah 100 persen sadar, karena sangat penting. Kalau tidak ada, maka sudah pasti akan mengalami hambatan di dalam internal audit perusahaan itu sendiri. Salah satunya sebagai perusahaan yang ingin mendapatkan surat ijin pengambilan air tanah,” ungkapnya. (emil)
2794 x Dilihat
866 Disukai
841 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar