Agar masyarakat Jawa Timur memperoleh visualisasi tentang kondisi terkini tentang pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka akses peta persebaran Covid-19 seluas-luasnya kepada masyarakat. Layanan yang dapat diakses di http://radarcovid19.jatimprov.go.id/ tersebut menyajikan data secara real time hingga tingkat kecamatan di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan dari Biro Humas Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pembukaan akses tersebut diharapkan dapat mengurangi kepanikan masyarakat. Sekaligus membuatnya lebih waspada serta meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam penerapan physical distancing.
"Ini salah satu wujud komitmen kami untuk transparansi data dan percepatan penanganan Covid-19. Agar masyarakat lebih ngeh dengan situasi saat ini dan lebih aware lagi dengan lingkungan," ungkapnya di Gedung Negara Grahadi.
Di laman tersebut, masyarakat tidak hanya mendapat gambaran sebaran pasien positif Covid-19 hingga tingkat kecamatan saja. Melainkan juga akses rumah sakit rujukan terdekat jika membutuhkan penanganan kesehatan segera. Bahkan, masyarakat bisa menghubungi nomor khusus di tiap rumah sakit yang didedikasikan untuk pelayanan Covid-19 tersebut. Dengan demikian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa lebih cepat dan komprehensif.
"Dari Radar Covid 19 ini kita bisa mengetahui jika ada masyarakat yang memiliki tanda-tanda klinis penyakit ini, maka bisa segera dirujuk ke RS terdekat sesuai data yang ada.
Pembukaan akses ini diharapkan bisa mendorong semangat gotong royong manakala daerah atau wilayahnya masuk dalam area terdampak Covid-19", tuturnya.
Sebaliknya, ia menambahkan, bukan stigmatisasi atau diskriminasi dengan alasan ketakutan yang kami inginkan. Tapi semangat kebersamaan dan gotong royong yang bisa dibangun rasa optimisme bahwa masyarakat Jawa Timur mampu melewatinya.
Untuk diketahui, titik merah bukan titik persis lokasi pasien positif Covid-19, namun diacak oleh sistem dalam radius 1 KM dari alamat domisili pasien di area kecamatan tersebut. Sehingga, warga di zona merah tersebut harus makin memperketat physical distancing. (Eka Maria)
4061 x Dilihat
496 Disukai
477 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar