Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron meminta kepada Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kabupaten Pasuruan untuk intens membantu sosialisasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan terkait penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Sehingga diharapkan dapat menekan penyebaran virus Corona terutama varian Delta yang begitu cepat penularannya.
Selain memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan 5M, baik Duta Perubahan Perilaku maupun Kader Penyuluh Keluarga Berencana (KB) yang merupakan kader KBPP juga diminta melakukan sosialisasi terkait 3T. Yakni tracing, testing dan treatment yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
Dalam agenda “Virtual Meeting Sosialiasi Perubahan Perilaku Disiplin Penerapan 5M” yang digelar secara video conference di Ruang Kerjanya, Gus Mujib sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan menekankan kepada Duta Perubahan Perilaku agar melakukan sosialisasi terkait ditiadakannya isolasi mandiri yang saat ini telah diganti dengan isolasi terpusat. Lokasinya ada di setiap Kecamatan dengan harapan supaya masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat melakukan isolasi di satu tempat.
Di samping itu, Gus Mujib juga berpesan perihal sosialisasi vaksinasi yang harus lebih digencarkan di masyarakat. Tidak hanya dosis pertama saja, namun juga dosis kedua. Terlebih vaksin terbukti mampu mengurangi efek dari Covid-19.
"Vaksin dapat mengurangi efek dari Covid-19. Maka dari itu perlu dilakukan sosialisasi terkait vaksinasi. Baik tahap satu ataupun tahap kedua", tandasnya.
Masih dalam momen yang sama, Gus Mujib juga berpesan agar seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pasuruan meniadakan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Semisal kegiatan hajatan yang hingga saat ini masih tidak diperkenankan digelar.
Sekolah juga tidak luput dari perhatian Wakil Bupati Pasuruan. Dalam zonasi level 3, Gus Mujib meminta untuk melaksanakan sosialisasi agar tidak ada kegiatan pembelajaran tatap muka, baik di sekolah negeri maupun swasta serta formal dan non formal. Seperti madin dan TPQ.
"Pembelajaran tatap muka saat ini tidak diperbolehkan, baik di sekolah formal maupun non formal. Bahkan pondok pesantren juga tidak diperbolehkan ada guru yang dari luar pondok. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pondok pesantren", pungkasnya. (Iguh+Eka Maria)
2056 x Dilihat
534 Disukai
522 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar