Hadir dalam
agenda Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Balai Pertemuan MTSN 4 Pasuruan,
Kecamatan Wonorejo, Wakil Bupati A. Mujib Imron mengajak kepada seluruh lapisan
masyarakat turut-serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal di pasaran.
Diantaranya dengan tidak membeli produk rokok yang tidak disertai dengan pita
cukai.
Dalam
kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan
dan Muspika Kecamatan Wonorejo pada hari Selasa (19/9/2023) tersebut, Gus Mujib
sapaan akrabnya menjabarkan tentang serba-serbi rokok ilegal. Harapannya, seluruh
peserta akan dapat lebih memahami ciri-ciri fisik rokok ilegal sehingga tidak membelinya.
"Saya
minta kepada Bapak Ibu sekalian dapat mengikuti sosialisasi dengan
sungguh-sungguh. Sehingga informasi yang dipaparkan tersampaikan dengan baik.
Lebih dari itu, saya harap setelah ini Bapak-Ibu mampu mengidentifikasi pita
cukai legal dan ilegal agar tidak lagi membeli rokok ilegal," pinta Wakil
Bupati.
"Saya
menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya sosialisasi
ketentuan dibidang cukai ini. Saya harap masyarakat dan pemangku kepentingan
memahami ketentuan cukai sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan bisa
ditekan. Diharapkan pula dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan
berkurang, bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga barang-barang yang
dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,"Â pungkasnya. (Eka
Maria)
Sebaliknya,
produk rokok dengan pita cukai legal/resmi telah dipastikan aman sebelum
beredar. Sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi barang-barang ini tanpa perlu
khawatir atas keamanannya.
"Setelah
acara ini berakhir, saya harap Bapak-Ibu dapat menyebarluaskan ilmu dan
ketentuan yang dipaparkan dalam sosialisasi ini. Sehingga semakin luas lagi
lapisan masyarakat yang teredukasi. Dengan demikian, semakin berkurang pula
peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan," tandasnya.
Lebih
lanjut, dalam arahannya Wakil Bupati juga menyampaikan, dengan pembelian barang
yang terjamin keamanan cukainya, maka dapat dipastikan penerimaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)-pun akan meningkat. Implikasinya berdampak kepada
pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat.
"Saya
menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya sosialisasi
ketentuan dibidang cukai ini. Saya harap masyarakat dan pemangku kepentingan
memahami ketentuan cukai sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan bisa
ditekan. Diharapkan pula dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan
berkurang, bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga barang-barang yang
dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya," pungkasnya. (Eka
Maria)
1550 x Dilihat
306 Disukai
294 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar