Wakil Bupati Mujib Imron mengajak seluruh Tim Pendamping Desa Plososari, Kecamatan Grati agar terus memaksimalkan peran dan tugasnya. Hal itu dapat dilakukan dengan memperkuat pelaksanaan tugas pendampingan keluarga dalam upaya pencegahan stunting.
Disampaikan dalam Rapat Audit Stunting Kecamatan Grati Tahun 2022 di Pendopo Kecamatan Grati, Gus Mujib sapaannya menggarisbawahi beberapa poin utama yang perlu diperhatikan oleh Tim Pendamping Desa. Baik Bidan Desa, Kader/Pengurus TP PKK Tingkat Desa maupun Kader KB harus merapatkan barisannya. Bersama-sama melaksanakan perannya secara efektif dan terukur. Terlebih, lokus stunting di Kecamatan Grati adalah Desa Plososari.
“Kecamatan Grati terdiri dari 15 Desa dan memiliki 195 orang Tim Pendamping Keluarga. 65 Tim terdiri dari Bidan di Desa, Kader PKK dan Kader KB. Semuanya wajib bersinergi dan berkolaborasi,” pinta Wakil Bupati dalam kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada hari Kamis (22/9/2022) itu.
Dihadapan Kader Program Keluarga Harapan, Kader Ketahanan Pangan dan Tim Pendamping Keluarga, Gus Mujib mengatakan, semua tim memiliki peran yang tidak kecil. Jika Bidan Desa sebagai koordinator pendampingan keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan, maka Kader PKK Tingkat Desa sebagai penggerak dan fasilitator pelayanan kesehatan keluarga. Sedangkan Kader KB melengkapinya dengan tugasnya sebagai tim pencatatan dan pelaporan data, perkembangan pelaksanaan pendampingan keluarga atau kelompok sasaran.
“Jumlah baduta, anak usia bawah dua tahun yang beresiko stunting di Kecamatan Grati ada 15. Kondisi itu harus benar-benar diperhatikan semua Tim Pendamping Keluarga dengan masing-masing tugas dan perannya,” tuturnya bersemangat dalam forum diskusi dan evaluasi yang dihadiri oleh Camat dan Forkopimcam Grati, Kepala Puskesmas, Kepala KUA dan Kepala Desa se-Kecamatan Grati tersebut.
Penanganan stunting di Kabupaten Pasuruan dilakukan secara terintegrasi melalui gerakan KASIH BERSANDING MESRA, Keluarga Bersih Bersama Sadari Stunting Menuju Masyarakat Sejahtera. Seperti yang dituangkan dalam regulasi penanganan stunting, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 2 Tahun 2022. Diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pasuruan Nomor 050/563/HK/424.013/2021 tentang Prioritas Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Pasuruan Tahun 2022.
Pelaksanaannya di 24 Kecamatan mengacu kepada SK Bupati Nomor 050/652/HK/424.013/2022 tertanggal 18 Maret 2022 tentang Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pasuruan Periode 2022-2024. (Eka Maria)
2660 x Dilihat
868 Disukai
828 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar