Anak yang sehat, cerdas dan kuat adalah komitmen bersama. Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Mujib Imron dalam Rapat Audit Stunting yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Nguling.
Dengan demikian, baik Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Desa maupun masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi aktif. Saling berkoordinasi dan berkolaborasi dalam upaya menekan kasus stunting di Kabupaten Pasuruan, sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.
“Komitmen ikut serta dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas adalah kewajiban Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pasuruan. Baik Kades, Tim Pendamping Keluarga, bagaimana bisa bersama-sama untuk ikut andil dalam melakukan percepatan penurunan stunting,” pinta Gus Mujib kepada seluruh peserta Minilok dan Audit Stunting Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan Ngulingdengan nada bersemangat.
Ditambahkan Wakil Bupati, setiap tugas dan peran yang diemban oleh Kepala Desa, Tim Pendamping Keluarga harus memberikan kontribusi nyata. Tidak hanya upaya yang bersifat preventif saja, melainkan juga langkah-langkah penanggulangannya.
“Kenapa kita ikut bertanggungjawab? Karena kita harus ikut menyiapkan kader-kader Nguling di masa depan yang sehat, cerdas dan kuat. Itu harapan kita semua, terutama masyarakat Nguling. Bagi ibu menyusui, pemberian ASI eksklusif kepada bayi adalah sebuah kewajiban utama bagi para ibu. Juga vaksinasi untuk anak yang baru lahir,” tandas Gus Mujib.
Diketahui, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pasuruan, ada dua lokus stunting di Kecamatan Nguling. Masing-masing, Desa Dandanggendis dan Desa Kedawang. Kondisi itu juga yang melatarbelakangi diadakannya Rapat Audit Stunting pada hari Kamis (7/9/2022) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan.
Untuk memperkuat pelaksanaan tugas pendampingan keluarga, setiap tenaga dalam Tim Pendamping Keluarga memiliki pembagian peranan. Bidan sebagai Koordinator Pendampingan Keluarga dan Pemberi Pelayanan Kesehatan, Kader/Pengurus Tim Penggerak PKK Tingkat Desa/Kelurahan sebagai Penggerak dan Fasilitator (mediator) Pelayanan Bagi Keluarga. Sedangkan Kader KB sebagai Pencatat dan Pelapor Data/ Perkembangan Pelaksanaan Pendampingan Keluarga dan atau Kelompok Sasaran. (Eka Maria)
2186 x Dilihat
640 Disukai
622 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar