Wakil
Bupati Pasuruan, Mujib Imron terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang implementasi
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Pasuruan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Digelar
dalam format sosialisasi, kegiatan dilaksanakan secara estafet di seluruh Kecamatan
yang tersebar di 24 wilayah. Seperti kegiatan yang diadakan di dua Kecamatan
berbeda selama dua hari berturut-turut dalam sepekan. Masing-masing
di Kecamatan Bangil (13/4/2023) dan Kecamatan Pandaan (14/4/2023).
Kata
Gus Mujib sapaannya, agar informasi terkait UHC benar-benar dmanfaatkan oleh masyarakat
khususnya bagi yang belum ter-cover
JKN, baik Kepala Desa, Bidan Desa hingga Kepala Puskesmas sudah seyogyanya
berpartisipasi aktif dalam memberikan pemahaman secara masif kepada masyarakat.
Targetnya, cakupan UHC mampu menjangkau seluruh masyarakat dari yang saat ini mencapai
96,07 persen, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023. Â
"Makanya,
sosialisasi UHC tidak hanya mengundang tenaga kesehatan saja. Tapi juga Kepala
Desa, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.UHC ini komitmen Pak Bupati
dan saya sebagai Wakil Bupati untuk memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat.
Sehingga dengan adanya MoU degan BPJS,
Pemerintah Daerah diharapkan mampu memberikan pengobatan kepada masyarakat yang
biayanya ditanggung oleh Pemerintah Daerah", katanya.
Masih
di mmen yang sama, Wakil Bupati memaparkan bahwa jaminan kesehatan tersebut dialokasikan
dengan anggaran yang cukup besar hingga Rp 151 Miliar. Maka dari itu dibutuhkan
sosialisasi intens kepada masyarakat agar mereka yang memiliki keterbatasan akses
informasi dapat mengakses informasinya untuk kemudian memanfaatkan program UHC
di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
"Melalui
kegiatan sosialisasi UHC, kami harapkan bisa menyasar bagi warga yang masih
memiliki ketakutan terkait biaya pengobatan di Puskesmas maupun Rumah Sakit.
Semuanya gratis, Pemkab Pasuruan sudah menjaminnya melalui BPJS," tandas Gus
Mujib.
Lebih
lanjut, Wakil Bupati menjelaskan tentang kelas rawat inap yang diperoleh dari jaminan
kesehatan UHC yang tidak dapat dirubah. Pasien yang diharuskan dirawat inap
akan memperoleh haknya di kelas 3.
"Kalau
BPJS UHC ini kelas 3 dan tidak boleh naik kelas. Untuk kualitas pelayanannya, tidak
ada bedanya antara pasien BPJS mandiri, JKN UHC maupun pasien umum. Karena itu,
saya minta kepada semua Nakes termasuk Kepala Puskesmas hingga Dokter atau
Bidan supaya terus meningkatkan pelayanannya.
Sementara
itu, Gus Mujib menekankan bahwa khusus biaya pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan,
tidak dapat di-cover program UHC. Hal
itu dikarenakan sudah dibiayai oleh asuransi Jasa Raharja. Baru kemudian
apabila sudah mencapai batas maksimal yaitu Rp 20 Juta, maka biaya kelebihan
tersebut dapat ditanggung oleh BPJS. (Eka Maria+Iguh)
3056 x Dilihat
426 Disukai
516 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar