Secara bertahap, kawasan wisata alam Bromo-Tengger-Semeru kembali dibuka terhitung mulai hari Jumat (28/8/2020). Kebijakan tersebut merupakan hasil rekomendasi dan kesepakatan empat kepala daerah Kabupaten Probolinggo, Malang, Lumajang dan Pasuruan serta Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN_BTS) bersama pemerintah pusat melalui diskusi virtual.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pembukaan kembali wisata di TN-BTS ini sementara hanya untuk kawasan Gunung Bromo. Sedangkan untuk Gunung Semeru masih belum dibuka kembali.
“Pada prinsipnya, reaktivasi kembali kawasan wisata alam Gunung Bromo berdasarkan rekomendasi empat kepala daerah serta Balai Besar TNBTS yang sepakat untuk membuka kembali destinasi pariwisatanya dengan mempertimbangan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jika salah satu tidak setuju maka tidak bisa dilaksanakan. Oleh karena itu tanggung jawab menjaga kapasitas wisatawan serta protokol kesehatan harus dimonitor semua pihak, baik empat pemkab maupun TN- BTS”, kata Gubernur di Gedung Negara Grahadi.
Reaktivitasi wisata alam Gunung Bromo ini dilakukan bertahap dengan menerapkan sistem kuota pada wisatawan yang berkunjung. Kontrol kuota jumlah wisatawan ini dilakukan melalui sistem pembelian tiket wisata secara online.
Tiket online bisa diperoleh pengunjung dengan memesan di situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Hanya wisatawan yang sudah melakukan booking online dan mendapatkan tiket yang bisa berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo.
“Saya beberapa hari ini juga sudah berkoordinasi dengan tokoh tetua Suku Tengger bahwa akan ada check point di titik-titik masuk kawasan Gunung Bromo. Misalnya di Ngadisari kalau via Probolinggo, akan ada tim yang mengecek wisatawan. Misalnya akan menginap dimana, di home stay atau di hotel mana, lalu akan ada tim yang monitor agar semua terjaga dengan baik”, tuturnya seperti yang diberitakan di laman birohumas.jatimprov.go.id.
Reaktivitasi wisata alam Gunung Bromo menerapkan sejumlah SOP kunjungan wisata yang telah bersama-sama disusun oleh Balai Besar TN-BTS dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru. Selain booking online, wisatawan yang ingin menikmati wisata alam TN-BTS juga dibatasi usia. Yaitu lebih dari 14 tahun dan maksimal 60 tahun. Di sisi lain, wisatawan juga diwajibkan menggunakan perangkat protokol kesehatan seperti masker dan sarung tangan selama berada di kawasan wisata. Termasuk akan dicek suhu badannya dan diwajibkan menjaga jarak serta tidak berkerumun.
Serta juga diterapkan pembatasan kuota wisatawan di setiap site yang diizinkan untuk direaktivasi. Seperti site bukit cinta hanya 28 orang per hari, Penanjakan hanya 178 orang per hari, bukit Kedaluh hanya 86 orang per hari, Savana Teletubies hanya 347 orang per hari. Sedangkan site Mentigen hanya 100 orang per hari.
Sementara itu, kawah Bromo masih dilarang untuk dikunjungi. Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi, Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) PGA Cemoro Lawang. Dalam rekomendasi itu dituliskan bahwa dilarang mengunjungi Kawah Bromo dengan batas radius aman 1 kilometer dari kawah Bromo.
Demi penerapan protokol kesehatan di kawasan Wisata Gunung Bromo, Gubernur Khofifah telah mengedrop ribuan masker bagi pengelola wisata, masyarakat suku Tengger juga masyarakat yang mengelola wisata di kawasan Bromo. Juga pemberian vitamin dan hand sanitizers.
“Kami pesan kalau misal jumlah masker di sana sudah mulai menipis maka segera kontak Satgas Covid-19 agar langsung kita kirimkan. Dengan reaktivitasi bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk sektor pariwisata di Bromo, perekonomian Provinsi Jawa Timur diharapkan bisa secara bertahap terdongkrak”, jelas Gubernur. (Eka Maria)
7527 x Dilihat
704 Disukai
512 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar