Wujudkan Keseimbangan Sosial dan Kelestarian Lingkungan, Pemkab Pasuruan Ajukan Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha | pasuruankab.go.id
Wujudkan Keseimbangan Sosial dan Kelestarian Lingkungan, Pemkab Pasuruan Ajukan Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Wujudkan Keseimbangan Sosial dan Kelestarian Lingkungan, Pemkab Pasuruan Ajukan Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Eka Maria
Tahun : 2025
07 Mar
Untuk
mewujudkan keseimbangan sosial dan kelestarian lingkungan, Pemerintah Kabupaten
Pasuruan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2025.
Di dalamnya dibahas tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Badan Usaha.
Dalam
sambutannya, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan beberapa poin penting yang
disampaikannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis
(6/3/2025) siang. Bahwa hingga saat ini, penerapan program Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Badan Usaha oleh perusahaan masih belum optimal dan masih
bersifat sporadis. Diantara kendalanya dalam implementasinya, kurangnya
kepastian hukum dan minimnya koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Berikut, kurangnya
pengawasan terhadap efektivitas program yang dijalankan.
"Perda
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang kami ajukan sebagai solusi
untuk mengatasi tantangan tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan kepastian hukum
dan memastikan keselarasan program dengan kebutuhan daerah," jelasnya dalam Rapat
Paripurna Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan.
Ditambahkan Bupati
Rusdi, Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha juga dimaksudkan untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Tidak terkecuali untuk mendorong
kolaborasi yang lebih baik serta memastikan keberlanjutan program.
Kata Bupati Rusdi, dengan adanya kebijakan yang jelas, Pemerintah Daerah dapat memastikan keberadaan
perusahaan. Harapannya, tidak hanya membawa keuntungan ekonomi saja, melainkan juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial
dan kelestarian lingkungan.
"Pengajuan
Raperda ini dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang kondusif dengan membangun pondasi kokoh dalam proses
penyusunan kebijakan Daerah. Karena itu, kami juga mengajak seluruh jajaran
DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk bersama-sama
membangun sinergi yang kuat. Sehingga dapat menjalankan visi, misi, tugas dan pencapaian
tujuannya secara efektif dan efisien," tandasnya. (Eka Maria)
177 x Dilihat
21 Disukai
19 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar