1. Sekelompok orang berkumpul minimal 2 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama dan wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip Koperasi.2. Persiapan Pembentukan Koperas
PROSEDUR PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASIPerubahan anggaran dasar yang memerlukan pengesahan dari Dinas Koperasi P K Dan M Kabupaten Pasuruan adalah Perubahan Anggaran Dasar Bidang Usaha dan Perubaha
DASAR HUKUM PEMBUBARAN KOPERASI1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 19922. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tanggal 06
Di
Kabupaten Pasuruan ada 5 koperasi yang bergerak dalam pengembangan sapi perah
yaitu KPSP Setia Kawan, KUTT Suka Makmur, KUD Dadi Jaya, KUD Sembada dan Koperasi
Sehat Sempurna. Usaha pengemba
Koperasi ini berawal dari adanya
peternakan sapi perah yang telah ada sejak tahun 1911 yang dilakukan oleh
orang-orang Belanda yang berdomisili di Nongkojajar. tujuan awal pemeliharaan
sapi per
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan