Syarat-syarat Permohonan Ijin Kepariwisataan, Mengisi daftar isian permohonan Ijin Kepariwisataan bermaterai Rp 6.000,- dilampiri : - Foto copy KTP, KSK, NPWP dan NPWPD Pemohon - Foto copy bukti kepemilikan tanah tempat usaha (Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll) - Foto copy IMB dan HO - Foto copy pendirian Perusahaan dan foto copy Akte Pengesahan dari Menteri Kehakiman (bila berbadan Hukum) - Denah lokasi
Berbagi ke :
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan