Pengertian Kartu Keluarga (KK) Adalah kartu yang memuat data kepala keluarga dan semua anggota keluarga.
Ketentuan Bagi Setiap Penduduk yang Berkaitan dengan KK: - Setiap kepala keluaga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) - Dalam Kartu Keluarga (KK) di catat data kepala keluarga dan data semua anggota keluarga. - Kepala keluarga wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi atas diri sendiri dan atau di anggota keluarganya.
Prosedur dan Tata Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Persyaratan mengurus Kartu Keluarga (KK) : - Meminta surat pengantar dari RT/RW seseorang berdomisili. - Membawa kartu keluarga yang lama. - Membawa surat perkawinan / perceraian. - Membawa akta kelahiran. - Membawa akta pengangkatan anak. - Surat keterangan ganti nama. - Surat keterangan pendaftaran penduduk bagi WNA - Surat keterangan pajak bangsa asing bagi WNA.
Berbagi ke :
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan