Pengertian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk baik warga negara asing dalam wilayah Negara republik Indonesia. Ketentuan Bagi Setiap Penduduk yang Berkaitan dengan KTP.
1. Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Setiap penduduk hanya boleh memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Prosedur dan Tata Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan Penerbitan KTP-el
1. Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin
2. Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah mengetahui camat
3. Mengisi formulir permohonan KTP-el F1.21 dari Desa / kelurahan
4. Foto copy KK
5. Foto copy buku nikah / akta perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
6. Kutipan akta kelahiran
7. Surat keterangan datang di luar negeri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang dating dari luar negeri karena pindah
8. Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri
9. Foto copy dokumen imigrasi (Paspor Dan KITAP / Kartu Ijin Tinggal Tetap dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) bagi orang asing
10. Surat keterngan catatan kepolisian bagi orang asing
11. Telah melakukan perekaman KTP-el di kecamatan
12. Melampirkan pas foto terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak 2 lembar dengan keterangan salinan sebagai berikut :
a. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas foto berwarna merah
b. Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas foto berwarna biru
c. 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab
Persyaratan Penerbitan KTP-el karena hilang / rusak
1. Surat keterangan kehilagan dari kepolisian atau KTP-el yang rusak
2. Fotocopy KK
3. Paspor dan Ijin tinggal tetap bagi orang asing
4. Mengisi formulir permohonan KTP (F1.21) dari desa
5. Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah, Camat
6. Surat kuasa yang diketahui Kepala desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri
Persyaratan Pengajuan Surat Keterangan Tempat Tinggal / SKTT (Orang Asing Datang Dari Luar Yang Memiliki Tinggal Terbatas) :
1. Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan foto copy KITAS
2. Foto copy paspor
3. Foto copy STM (surat tanda pelapor) dari kepoisian
4. Surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang
5. Foto 2x3 berwarna (2 lembar)
6. Surat perpanjangan SKTT dari dari perusahaan ditujukan kepada Kepala Dispenduk Capil
7. Surat permintaan dan jaminan dari perusahaan
8. Surat keterangan domosili dari lurah / kepala desa dan camat
9. Mengisi form F1.62 (form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)
10. Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri
Berbagi ke :
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan