Home
Profil
Arti Lambang
Peta Pasuruan
Visi dan Misi
Pemerintahan
Bupati & Wakil Bupati
Lembaga Legislatif
Lembaga Eksekutif
Sejarah Kabupaten Pasuruan
Gambaran Umum
Gambaran Umum Kabupaten Pasuruan
Potensi
Prestasi
Industri
Koperasi
Pariwisata
Perikanan
Pertanian dan Ketahanan Pangan
Peternakan
Perkebunan dan Kehutanan
Ekonomi Kreatif
Fasilitas
Kesehatan
Pendidikan
Pasar Daerah
PDAM
Perhubungan
Perpustakaan
Layanan
Umum/Perijinan
Kependudukan
Kepariwisataan
Transportasi
Kesehatan
Informasi & Komunikasi
Perdagangan
Contact
X
Pemerintah Kabupaten Pasuruan, "Menuju Kabupaten Pasuruan Yang Sejahtera, Maslahat, dan Berdaya Saing"
Home
Layanan
Kependudukan
Permohonan SKTT
Permohonan SKTT
oleh :
admin
26
Feb
SKTT
- bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan fotocopy KITAS
- fotocopy passport
- fotocopy STM (surat tanda melapor) dari kepolisian
- surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang
- foto 2x3 berwarna (2 lembar)
- surat perpanjangan SKTT dari perusahaan ditujukan kepada kepala Disdukcapil
- surat permintaan dan jaminan dari perusahaan
- surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa dan camat
- mengisi
FORMULIR PENDAFTARAN SKTT F1.62.pdf
(form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)
- surat kuasa yang diketahui kepala desa/lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri
Berbagi ke :
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
Telepon
(0343) 429064
E-Mail
ppid@pasuruankab.go.id