Dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan, jumlah penduduk Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 berjumlah 1.834.529 orang. Sedangkan jumlah penduduk yang telah memiliki KTP di tahun yang sama mencapai 1.319.174 orang atau 93,08 % dari jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 1.417.322 orang.
Persentase tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan yaitu 88,11% jika dibandingkan dengan capaian tahun 2017 sebanyak 93,06 % atau terjadi peningkatan sebesar 0,2 %. Adapun penyebabnya yakni meningkatnya usia pemula kepemilikan KTP (17 tahun) dan kualitas pelayanan di bidang kependudukan. Dampaknya, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pengurusan KTP melalui operasional mobil unit layanan keliling sebanyak 2 (dua) unit.
Dengan adanya sistem jemput bola, maka secara otomatis meningkatkan jumlah kepemilikan KTP serta kepemilikan akta kelahiran. Sedangkan dalam hal kepemilikan akta kelahiran, pada tahun 2018 mencapai 694 per 1000 penduduk. Jika dibandingkan dengan kepemilikan akta kelahiran tahun 2017 sebanyak 688 per 1000 penduduk, maka terjadi peningkatan sebanyak 5 per 1000 penduduk. Penyebabnya karena tingkat kesadaran masyarakat yang semakin meningkat akan pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran serta adanya program yang terintegrasi antara Dinas Kependudukan dan Fasilitas pelayanan Kesehatan. Berikut adanya kebijakan satu paket untuk kepengurusan Akta dan Kartu Keluarga secara bersama-sama.
Sedangkan jumlah penduduk yang telah memiliki Kartu Keluarga (KK) mencapai 745.851 penduduk atau 98,05% dari jumlah penduduk wajib KK (759.685 penduduk). Persentase ini telah mencapai target yang ditetapkan yaitu sebesar 98% sebagai konsekuensi logis dari tingginya tingkat kesadaran masyarakat terutama yang baru menikah untuk mengurus KK.
Jika dibandingkan dengan jumlah keluarga yang memiliki KK tahun 2017 yang mencapai 709.509 penduduk atau 96,04 % dari jumlah penduduk wajib KK (738.743 penduduk), maka terjadi peningkatan sebesar 2,1 %. Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya KK sebagai dokumen kependudukan yang harus mereka miliki terutama bagi kepala keluarga baru dan juga dikarenakan kebutuhan keluarga yang membutuhkan fasilitas layanan BPJS. (Eka Maria+Dewi)
Berbagi ke :
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan