Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pendidikan

Gambar berita

10 Agustus 2011 (04:20) - admin

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan.

Dinas P dan K Kabupaten Pasuruan di Kepalai Drs. H. BAMBANG PUDJIONO, M.Si beralamatkan di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 59 A Pasuruan.

Misi dari Dinas P dan K berusaha mensukseskan Gerakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) Tahun.

 Dinas P dan K terdiri dari berbagai Subdin dan Sub Bag  antara lain :

1. Bagian Tata Usaha

Bertugas melaksanakan penyusunan dan perencanaan program, kegiatan tata usaha umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan. Bagian Tata Usaha membawahi

Sub Bagian Perencanaan

Bertugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja dinas

Sub Bagian Kepegawaian

Bertugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, menyiapkan, menyusun, dan menyempurnakan organisasi dan tatalaksana.

Sub Bagian Keuangan

Bertugas melakukan urusan administrasi keuangan dengan Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan erta menyusun laporan keuangan.

Sub Bagian Umum

Bertugas melakukan urusan administrasi perkantoran, kegiatan ketatausahaan, perlengkapan serta kegiatan inventarisasi.

2. Sub Dinas TK/SD

Bertugas melaksanakan menyusun rencana,memberi petunjuk, mengkoordinasi, dan menilai pelaksanaan kegiatan TK/SD serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum, mengkoordinasi pelaksanaan pengadaan, mendistribusi sarana pendidikan, menempatkan dan memindahkan tenaga guru dan tenaga kependidikan TK/SD lainyya sesuai dengan ketentuan yang berlakuSub Dinas TK/SD terdiri dari :

Seksi Kurikulum

Bertugas melakukan pengelolaan kegiatan belajar mengajar dan kurikulum TK/SD

Seksi Sarana Pendidikan

Bertugas melakukan pendataan, pengadaan, dan pendistribusian sarana pendidikan TK/SD

Seksi Sekolah Swasta

Bertugas melakukan pendataan, pelayanan, perijinan, dan pengkoordinasian TK/SD Swasta.

3. Sub Dinas (SL) Sekolah Lanjutan

Bertugas melaksanakan penyusunan rencana, memberi petunjuk, mengkoordinasi dan menilai pelaksanaan kegiatan SMP/SMA/SMK serta memantau mengevaluasi pelaksanaan kurikulum, mengkoordinasi pelaksanaan pengadaan, mendistrisbusi sarana pendidikan, memindahkan guru dan tenaga kependidikan SMP/SMA/SMK lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seksi Kurikulum

Bertugas melakukan pengelolaan kegiatan belajar mengajar dan kurikulum SMP/SMA/SMK.

Seksi Sarana Pendidikan Sekolah Lanjutan

Bertugas melakukaan pendataan, pengadaan, dan pendistribusian sarana pendidikan di SMP/SMA/SMK.

Seksi Sekolah Swasta

Bertugas melakukan pendataan, pelayanan, perijinan, dan pengkoordinasian SMP/SMA/SMK.

4. Sub Dinas Perguruan Agama Islam (Pergurag)

Bertugas melaksanakan bimbingan pendidikan dan perguruan agama Islam, Madrasah, dan Pondok Pesantren

Seksi RABATA (Roudotul Atfal – Bustanul Atfal – Tarbiyatul Atfal)

Bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan pendidikan di RABATA.

Seksi MI-MTs (Madrasah Ibtidaiyah – Madrasah Tsanawiyah)

Bertugas melakukan pembinaan pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan pendidikan di MI/MTs.

Seksi MA (Madrasah Aliyah)

Bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan pendidikan di MA.

Seksi MADIN-PONTREN (Madrasah Diniyah – Pondok Pesantren)

Bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan Madrasah Aliyah dan pondok Pesantren.

5. Sub Dinas DIKLUSEPORABUD

Bertugas melaksanakan penyusunan rencana, memberi petunjuk, mengkoordinasi, dan menilai serta pembinaan dan pengembangankegiatan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga serta kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seksi Pendidikan Luar Sekolah

Bertugas melakukan pengelolaan, pembinaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan pendidikan luar sekolah.

Seksi Generasi Muda dan Olahraga

Bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan generasi muda dan olahraga.

Seksi Kebudayaan

Bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, pendidikan, pengkoordinasian, pengelolaan, dan pelaporan kegiatan seni dan budaya.

Untuk Mengetahui lebih dalam tentang data pendidikan di Kabupaten Pasuruan Klik www.dispendik.pasuruankab.go.id

Berita Lainnya

Article Image
Sukseskan MBG, Pemkab Pasuruan Intens Berkoordinasi Lintas Lini dan Gelar Pelatihan Menu Bagi Para Chef MBG

Untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kabupaten Pasu...

Article Image
365 Desa/Kelurahan Miliki Pos Bantuan Hukum, Bupati Pasuruan Raih Penghargaan dari Menteri Hukum RI

Menteri Hukum Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas memberikan pengharga...

Article Image
Jelang Nataru. Disperindag Kabupaten Pasuruan Sidak SPBU

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian...

Article Image
PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Puncak HKG ke 53

Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 yang dilaksanakan Tim Peng...