Ribuan Nelayan di Kabupaten Pasuruan Masih Gunakan Alat Tangkap Terlarang
Ribuan Nelayan di Kabupaten Pasuruan Masih Gunakan Alat Tangkap Terlarang
admin
Tahun : 2018
26 Jul
Ribuan nelayan di Kabupaten Pasuruan masih saja “bandel” menggunakan Mini trawl dan alat tangkap lain yang dilarang oleh negara.
Alamsyah Suprijadi, Kabid Kenelayanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan mengatakan, meskipun secara aturan, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik, akan tetapi, dalam prakteknya, para nelayan justru enggan untuk menggunakan jaring atau bubu untuk mencari ikan.
“Ada sekitar 800 sampai 1000 nelayan yang masih menggunakan mini trawl. Ya mau gimana lagi, karena kami selalu melakukan sosialisasi ke nelayan untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap terlarang itu,” kata Alam saat ditemui di kantornya, Kamis (26/07/2018).
Masih banyaknya nelayan yang enggan beralih ke alat tangkap “ramah” ikan disebabkan beberapa factor, diantaranya karena jaminan dari Kepolisian Republik Indonesia yang berjanji untuk melindungi nelayan kecil yang masih menggunakan alat penangkapan ikan (API) cantrang, mini trawll dan sejenisnya. Kata Alam, meskipun ada sanksi tegas berupa pidana kurungan pada Permen, akan tetapi sejak adanya Undang-Undang Perikanan Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2017, maka nelayan mendapatkan perlindungan dari hukum dan juga keselamatan.
“Di antara yang masuk dalam perlindungan tersebut, adalah pembebasan nelayan kecil dari kewajiban untuk memasang sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS) dan pembebasan nelayan kecil dari kewajiban memiliki SIUP/SIPI/SIKPI, serta tidak adanya sanksi penjara untuk nelayan kecil. Itulah yang membuat para nelayan masih memakai cantrang, minitrawl dan sejenisnya,” beber dia.
Tak hanya factor perlindungan dari kepolisian, masih tingginya penggunaan cantrang, mini trawl dan alat tangkap lainnya tak lain karena tingkat kemudahan dan efisiensi waktu antara memakai alat tangkap terlarang dan ramah ikan. Dijelaskan Alam, nelayan yang menggunakan minitrawl cukup satu orang dengan membawa satu kapal kecil saja serta mencari ikan hanya dalam waktu 1-2 jam. Harga alat tangkap pun murah, yakni antara Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu. Sedangkan kalau menggunakan jarring atau bubu, minimal harus dua orang dan lama mencari ikan bisa setengah hari.
“Kalau nelayan mencari ikan biasanya malam hari. Nah kalau memakai jaring, bisa selesai pagi hari. Tapi kalau pakai mini trawl cukup 2 jam paling lama. Itulah yang dilakukan para nelayan sehingga mereka terus mempertahankan mini trawl sebagai alat tangkap ikan,” ungkapnya.
Sementara itu, sata ditanya perihal upaya pendekatan kepada nelayan supaya beralih ke alat tangkap ramah ikan, Alam menegaskan bahwa pihaknya secara intensif melakukan sosialisasi, khususnya melalui penyuluh-penyuluh yang ada di Kecamatan Lekok dan Nguling.
“Nelayan yang menggunakan mini trawl ada di Desa Wates dan Jarirejo, Lekok , dan beberapa di Desa Sumur Lecen dan Kedawang, Nguling. Tapi perlu saya tegaskan bahwasanya di Kabupaten Pasuruan ada 6000 nelayan, kalau yang bandel ada 1000 nelayan, berarti 90% nya sudah menggunakan alat tangkap ramah ikan,” urainya. (emil)
2491 x Dilihat
409 Disukai
396 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar