Usai Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawabannya selama tahun anggaran 2022 pada Kamis (09/03/2023) lalu, kini giliran Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan laporan rekomendasinya.
Rekom tersebut disampaikan oleh keempat juru bicara dari Komisi I, II, III dan IV dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (20/03/2023) siang dan didengarkan langsung oleh Bupati Irsyad Yusuf, para anggota dewan dan undangan lainnya.
Juru Bicara Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Mahdi Haris menyampaikan beberapa rekomendasi. Diantaranya meminta agar Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang agar segera melakukan normalisai, khususnya sungai yang berpotensi banjir ketika hujan lebat.
Kemudian rekom kepada Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi untuk meningkatkan kerja sama atau kolaborasi yang intensif dengan Pemerintah Pusat maupun Provinsi dalam rangka mempercepat perbaikan dan peningkatan jalan pada ruas yang butuh perhatian ekstra.
Banyaknya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang belum tertangani juga disampaikan Haris dalam rekomendasinya. Komisi III mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan jumlah bantuan. Baik kuantitas serta nilai bantuan RTLH.
"Juga perihal tambang yang ada di Kabupaten Pasuruan. Baik yang sudah habis ijinnya, illegal, serta akan mengajukan ijin. Dinas Lingkungan Hidup harus tegas dalam rangka menjaga lingkungan. Begitu pula dengan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan yang nakal, maka DLH harus tegas ketika ditemukan ada pelanggaran," kata Haris.
Menanggapi seluruh rekomendasi empat komisi, Bupati Irsyad mengaku berterima kasih, lantaran rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Pasuruan tahun anggaran 2022 sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 merupakan hasil pembahasan DPRD itu sendiri.
Selain itu, rekomendasi DPRD juga memiliki tujuan positif, yakni memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun yang akan datang.
"Karena rekomendasi ini dilakukan secara terbuka dalam rapat paripurna paling lama tiga puluh hari setelah dilaksanakannya rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2022," ujarnya.
Dijelaskan Bupati, rekomendasi yang diberikan oleh seluruh Komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran dan penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
"Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi seluruh rekomendasi DPRD akan segera kami tindaklanjuti sebagai perbaikan dari setiap program pembangunan di Kabupaten Pasuruan," tutupnya. (emil)
2178 x Dilihat
498 Disukai
487 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar