Serahkan BLT DBHCHT Kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok, Plt. Bupati Pasuruan Berharap Dapat Dimanfaatkan Sebaik-baiknya | pasuruankab.go.id
Serahkan BLT DBHCHT Kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok, Plt. Bupati Pasuruan Berharap Dapat Dimanfaatkan Sebaik-baiknya
Serahkan BLT DBHCHT Kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok, Plt. Bupati Pasuruan Berharap Dapat Dimanfaatkan Sebaik-baiknya
Eka Maria
Tahun : 2023
03 Nov
Penjabat
(Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto berharap kepada penerima Bantuan Langsung
Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) agar segera
memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Pesan itu disampaikannya sesaat setelah
menyerahkan bantuan sosial secara simbolis kepada perwakilan penerima.
Dalam
agenda yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan di Hotel
Horison, Kota Batu pada hari Jumat (4/11/2023), pria berkacamata berpembawaan
ramah tersebut menjabarkan tentang maksud dan tujuan pendistribusian BLT
DBH-CHT kepada para penerima bantuan. Masing-masing, buruh tani Tembakau dan buruh
pabrik rokok yang ada di Kabupaten Pasuruan.
"Saya
menyambut baik kalau seandainya DBHCHT untuk kemaslahatan masyarakat. Mudah-mudahan
barokah. Saya berharap kepada penerima BLT agar segera mempergunakannya dengan
sebaik-baiknya. Sehingga dapat membantu upaya Pemkab Pasuruan untuk mengurangi
dampak inflasi yang sedang terjadi," ujarnya didampingi
oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi.
Dalam
arahannya, Plt. Bupati Andriyanto juga menyebutkan tentang Keputusan Bupati
Pasuruan Nomor 360/923/HK/424.013/2023 tentang penerima dan besaran BLT dari DBH-CHT
Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023. Berikut masing-masing peruntukannya
melalui program Pembinaan Lingkungan Sosial (kegiatan pemberian bantuan).
"Tahun
anggaran 2023, Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan mendapatkan alokasi anggaran DBH-CHT
sebesar Rp 12 Miliar sekian. Dari besaran nominal itu dipergunakan untuk BLT yang
diberikan kepada buruh tani Tembakau di Kecamatan Pasrepan sebanyak 619 jiwa. Berikut diserahkan kepada ke-6.222 buruh dari 16 pabrik rokok di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya, PT HM Sampoerna, PT Tri Sakti Purwosari Makmur, PT Wahyu Manunggal Sejati dan PT Barokah Karya Mitra Unggul. Total penerima bantuan sebanyak 6.851 jiwa
dengan nominal penerimaan Rp 300.000 per orang perbulan yang diberikan selama 6
bulan atau 1,8 Juta," paparnya. (Eka Maria)
1542 x Dilihat
382 Disukai
349 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar