Pj. Bupati Andriyanto Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 329 Kepala Desa di Kabupaten Pasuruan
Pj. Bupati Andriyanto Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 329 Kepala Desa di Kabupaten Pasuruan
Eka Maria
Tahun : 2024
24 Jun
Hari
ini, Senin (24/6/2024), Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto mengukuhkan Perpanjangan
Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2024. Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan
(SK) berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya berkaitan dengan
perubahan masa jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Secara
simbolis, Surat Keputusan (SK) diserahterimakan kepada 10 perwakilan Kepala
Desa dari total 329 Kepala Desa yang tersebar di 24 Kecamatan. Masing-masing, Kepala Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Yudhi Iswanto;
Kepala Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Hufron; Kepala Desa Winong,
Kecamatan Gempol, Amiril Mukminin; Kepala Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari,
Wirya Aditya dan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Siti Nurhayati.
SK Perpanjangan
Masa Jabatan juga diberikan kepada Kepala Desa Tambakan, Kecamatan Bangil,
Sujiati; Kepala Desa Gading, Kecamatan Winongan, Sri Utami Agustina; Kepala
Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, M. Taufik Hidayat; Kepala Desa Kluwut,
Kecamatan Wonorejo, M. Yusuf Hasim dan Kepala Desa Sumbersuko, Kecamatan
Purwosari, Arif Efendi.
"Atas
nama pribadi, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pasuruan, saya mengucapkan
selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan. Saya berharap dengan
perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada Desa
akan semakin meningkat," ucapnya di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti
Kabupaten Pasuruan.
Lebih
lanjut, Pj. Bupati Andriyanto juga mengingatkan tentang tugas dan kewajiban Kepala
Desa tidak hanya terfokus pada program pembangunan yang dijalankan saja. Tetapi
sekaligus dituntut mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan
lebih sejahtera. Oleh karenanya harus mampu memegang teguh amanah dan
senantiasa berkomitmen untuk visi dan misi mendukung program Pemerintah Kabupaten
Pasuruan.
"Ada
beberapa hal yang ingin kami tekankan kepada Kepala Desa. PR yang belum selesai
yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan angka stunting di masing-masing Desa, menekan
angka pengangguran dan kemiskinan ekstrim. Juga memaksimalkan pelayanan publik
untuk mensejahterakan warga Panjenengan," katanya.
Masih di
momen yang sama, pria berkacamata yang merupakan tenaga pendidik di Sekolah
Pascasarjana Universitas Airlangga tersebut tak lupa mewanti-wanti Kepala Desa
agar menggunakan anggaran Pemerintah Desa dengan sebaik mungkin, transparan,
obyektif dan menghindari korupsi. Sebaliknya, Kepala Desa harus memperkuat
kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memajukan pembangunan
Desa serta ciptakan inovasi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
"Kami minta
kepada Kepala Desa untuk mendukung dan mengawal bersama tahapan Pilkada 2024. Mari
kita jaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan dan kondusifitasifitas wilayah
khususnya selama menghadapi Pemilukada Serentak pada tanggal 27 November 2024
nanti," pintanya. (Eka Maria)
1353 x Dilihat
49 Disukai
27 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar