Wamen UMKM Luncurkan Loka Modal di Taman Candra Wilwatikta, Mas Bupati Rusdi: Kami Optimis, UMKM Kabupaten Pasuruan Naik Kelas Dengan Pendampingan dan Permodalan
Diterbitkan pada 4 November 2025 20:50
Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/1916/SJ Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyikapinya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/925/424.103/2023 tertanggal 18 April 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Hal itu menyusul dukungan terhadap upaya Pemerintah dalam mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang dijelaskan dalam Pasal 10, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar senantiasa mengedepankan etika dalam bermasyarakat. Diantaranya dapat dilakukan dengan mewujudkan pola hidup sederhana serta tanggap terhadap keadaan di lingkungan sekitarnya.
Di sisi lain, ASN juga diharuskan untuk menjaga eika terhadap diri sendiri dengan berpenampilan sederhana rapi dan sopan. Maka dari itu, Kepala Daerah menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Camat agar memberikan contoh sikap perilaku yang baik di instansi masing-masing. Serta menjauhkan diri dari sikap hedonis. Sebaliknya, selalu menerapkan pola hidup sederhana.
Lebih lanjut, Kepala Daerah sekaligus menghimbau kepada seluruh ASN agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Sekaligus menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat. Tentunya dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf f, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan," pesan Bupati Irsyad seperti yang dituangkannya dalam Surat Edaran Bupati tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. (Eka Maria)
Komentar :