Maksimalkan Penerapan K3, Gubernur Jatim Kembali Anugerahkan Predikat Pembina K3 Terbaik Kepada Bupati Pasuruan
Maksimalkan Penerapan K3, Gubernur Jatim Kembali Anugerahkan Predikat Pembina K3 Terbaik Kepada Bupati Pasuruan E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Eka Maria
Tahun : 2023
12 Jan
Bukti
dari komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menerapkan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap manajemen perusahaan, Gubernur Jawa Timur,
Khofifah Indar Parawansa kembali mengganjar Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dengan
penghargaan. Berkat pendampingan yang terus dilakukan bagi para pelaku industri
agar memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP)sistem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja, untuk kesekian kalinya, Gus Irsyad sapaannya menerima
predikat sebagai Pembina K3 Terbaik periode tahun 2022.
Penghargaan
diserahterimakan dari Gubernur Khofifah kepada Wakil Bupati Mujib Imron yang
hadir mewakili Bupati dalam Upacara Peringatan Bulan K3 Nasional dan Penyerahan
Penghargaan Kecelakaan Nihil, SMK3, P2HIV-AIDS dan P2Covid-19 Tahun 2023. Mengambil
tema "Terwujudnya Pekerjaan Layak Yang Berbudaya P3 Guna Mendukung
Keberlangsungan Berusaha Di Setiap Tempat Kerja", kegiatan digelar di Lapangan
Bola Prapat Kurung Perak, Surabaya pada hari Kamis (12/1/2023).
Total
ada 72 perusahaan yang disupervisi langsung oleh Bupati Irsyad. Masing-masing, 38
perusahaan yang meraih Zero Accident Award
(ZAA) dan 15 perusahaan dinilai unggul dalam penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Berikut ada 7 perusahaan yang meraih Program
Pencegahan dan Penanggulangan (P2HIV-AIDS) dan 12 perusahaan lainnya masuk
kategori Program Pencegahan dan Penanggulangan (P2Covid-19).
Penghargaan
yang sama diserahterimakan kepada Walikota Surabaya, Bupati Lamongan, Bupati
Gresik, Bupati Sidoarjo, Bupati Malang, Bupati Tuban, Bupati Mojokerto,
Walikota Madiun dan Bupati Probolinggo.
Masih
di momen yang sama, Gubernur juga memberikan Penghargaan K3 kepada beberapa perusahaan
di Jawa Timur yang telah menerapkan K3. Hal tersebut diantara upaya dari Pemerintah
Provinsi Jawa Timur untuk mengapresiasi sekaligus memotivasi kepada perusahaan
yang telah menerapkannya.
"Penerapan
K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen K3, sehingga mencapai kecelakaan nihil. Berikut mengimplementasikan
Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta melaksanakan Program
Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam upaya terciptanya kondisi lingkungan
kerja yang aman, nyaman, kondusif dan sehat. Juga meningkatkan produktivitas
kerja perusahaan di wilayah Jatim," jelasnya pada saat membacakan amanat Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) dalam peringatan Bulan K3 Nasional Tahun
2023. (Eka Maria)
2195 x Dilihat
450 Disukai
440 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar