Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD setempat menandatangani Pakta Integritas pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Penandatanganan tersebut dilakukan di tengah-tengah sosialisasi anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dilaksanakan di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat, Rabu (6/11/2024).
Pantauan di lokasi, penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis serta 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Hanya saja, dari seluruh jumlah legislator, yang hadir sebanyak 42 orang dan sisanya berhalangan.
Dalam pakta integritas tersebut, total ada 7 poin yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat dan setelah itu ditandatangani satu persatu.
Pertama, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan.
Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, hadiah bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, bersikap transparan, jujur dan objektif serta akuntabel dan melayani dalam melaksanakan tugas.
Keempat, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di dalam pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
Keenam, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemkab serta turut menjaga kerahasiaan atas pelanggaran yang telah dilakukan.
"Pakta integritas ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah sekaligus memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ini agenda yang sangat bagus dan kami sangat mendukungnya, apalagi disaksikan perwakilan dari KPK RI," kata Pj Bupati Nurkholis dalam sambutannya.
Perihal pencegahan KKN, Pemkab Pasuruan menurut Nurkholis telah melakukan berbagai macam upaya. Diantaranya melaksanakan MoU Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kemudian pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungli, Pembentukan Unit Pemberantasan Gratifikasi (UPG) dan lainnya.
"Kami juga telah mengimplementasikan pelaksanaan monitoring center for prevention KPK RI. melakukan inovasi pelayanan publik dalam rangka pencegahan Korupsi berupa kemudahan dalam pelayanan kependudukan, kesehatan, perijinan, pajak daerah, pengadaan barang dan jasa dan lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat memastikan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan siap untuk mendukung langkah ini.
"Intinya kami siap bersinergi untuk sama-sama mencegah dan memberantas segala bentuk KKN di manapun berada," ucapnya. (emil)
270 x Dilihat
22 Disukai
24 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar