Meskipun Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penggunaan obat dexamethasone yang dinilai bermanfaat bagi penderita Covid-19, penggunaan obat tersebut tetap harus sesuai anjuran dokter. Demikian juga dengan pola konsumsinya secara jangka panjang yang tidak boleh dihentikan secara tiba-tiba. Namun, Kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, dokterlah yang menurunkan dosisnya secara bertahap, sebelum kemudian menghentikan konsumsi obat tersebut.
''Meskipun harga terjangkau, selalu konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter agar tidak terjadi efek samping. Terutama bila memiliki alergi pada makanan, obat, maupun bahan lain yang terkandung di dalamnya'', katanya.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi dexamethasone. Pertimbangannya, dosis dan lama penggunaan obat tersebut diberikan berdasarkan usia, kondisi dan reaksi pasien terhadap obat.
Dexamethasone merupakan golongan obat kortikosteroid yang berkerja dengan cara menurunkan peradangan dan menurunkan sistem kekebalan tubuh. Sama seperti steroid yang dihasilkan oleh tubuh secara alami. WHO menyarankan penggunaannya direkomendasikan untuk kasus konfirmasi positif berat dan kritis yaitu kasus yang membutuhkan ventilator dan bantuan pernapasan.
Obat ini dianjurkan karena akan mengurangi jumlah kematian sebesar 20-30 persen dari kasus Covid-19. Tetapi WHO juga menyarankan pemakaiannya hanya dibolehkan dalam pengawasan dokter dan dilakukan dengan fasilitas memadai yang siap melayani apabila terjadi efek samping.
''BPOM akan memantau peredaran dexamethasone. Meski kita mendengar beberapa berita baik soal kemajuan dunia kesehatan baik dalam negeri maupun luar negeri. WHO sampai saat ini belum menentukan obat atau regimen atau kombinasi pengobatan yang tetap untuk perawatan pasien Covid-19. Karena itu, ikuti selalu petunjuk dari dokter. Hindari penggunaan antibiotik dengan tidak tepat karena dapat menyebabkan resistensi terhadap jenis anti biotik yang dikonsumsi”, tandasnya seperti yang dikutip dari laman kemkes.go.id. (Eka Maria)
13553 x Dilihat
610 Disukai
551 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar