RSUD Bangil Buka Layanan Vaksinasi Internasional
Diterbitkan pada 15 April 2025 15:33
Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera melakukan verifikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Langkah itu dilakukan menyikapi penawaran pemberian Bantuan Jaminan Sosial Keluarga oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Risma Harini kepada KPM. Terutama bagi mereka yang masih tergolong usia produktif.
Sebagai bentuk respon cepat terhadap usulan tersebut, Bupati Mujib Imron meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pendataan ulang KPM. Memilih siapa saja yang sekiranya memiliki kondisi kesehatan prima untuk membuka usaha secara mandiri.
“Sesuai dengan yang disampaikan ibu Mensos, maka Pemkab Pasuruan melalui Dinas Sosial akan mendata masyarakat penerima PKH/BPNT. Terutama yang masih muda dan masih tegas untuk bisa bekerja. Harapannya bisa ter-cover mendapatkan pekerjaan dan modal usaha. Seperti contoh tadi ada orang sekitar usia 25 tahun ditawari Bu Mensos, “Mau usaha ndak? Mau kerja ndak?,” jelas Wakil Bupati.
Kata Gus Mujib sapaan familiar Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Yasini tersebut, dibutuhkan persiapan yang matang untuk memperoleh data calon KPM Bantuan Jaminan Sosial Keluarga. Sehingga ke depannya dapat menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai yang telah disyaratkan.
“Pendataan perlu dipersiapkan betul agar ketika surat turun dri Kemensos, kita lebih siap lagi ke depannya. Ketika bantuan Jaminan Sosial Keluarga sudah ada, maka KPM yang masuk sebagai penerima PKH/BPNT harus dicabut sebagai penerima. Karena tidak boleh double data,” terangnya.
Maka dari itu, Gus Mujib berpesan kepada Dinas Sosial agar betul-betul teliti dalam melakukan pemilahan data KPM BPNT/PKH. Tidak hanya dilihat dari mereka yang memiliki kondisi kesehatan prima saja. Melainkan juga memiliki kemauan keras dalam berusaha. Sementara itu terkait usulan pemberian akses pekerjaan dari Mensos kepada KPM BPNT/PKH yang dinilai produktif, Wakil Bupati juga menginstruksikan agar dilakukan pendataan sesuai skala prioritas.
“Jadi intinya yang disampaikan oleh ibu Mensos itu benar. Bahwa kalau hanya memberi manfaat saja itu malah jadinya jadi yadush suflha yang hanya menerima saja tanpa bisa mengembangkan diri. Sehingga masih bersifat ketergantungan terhadap bantuan orang lain. Selain itu, yang mau bekerja akan dicarikan pekerjaan, namun hal ini juga membutuhkan legalitas,” tuturnya kepada tim liputan Bagian Humas Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kabupaten Pasuruan.
Diberitakan sebelumnya, dalam kunjungan kerjanya pada saat memantau penyaluran BPNT Tahun 2021 dan Progam Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2022 di Kantor Kecamatan Kejayan, Senin (21/2/2022), Mensos mengajak dialog dengan dua KPM. Sembari menawarkan bantuan stimulan yang dimanfaatkan sebagai modal usaha. Harapannya, mereka dapat terlepas dari ketergantungan pemberian bantuan sosial dari Pemerintah. Berikut menciptakan kemandirian finansial melalui pemberian fasilitasi dalam berusaha. (Eka Maria)
Komentar :