Sebagai upaya preventif dalam pencegahan terjadinya kasus-kasus tindak kekerasan dan hak anak lainnya, serta serta layanan pengaduan dan rujukan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaunching TeSA alias Telepon Sahabat Anak 4742222.
Nomor telpon bebas pulsa tersebut beroperasi selama hari dan jam kerja, yakni mulai senin-jumat pukul 07.00-15.00 WIB, dan telah aktif mulai Senin (16/04/2018). Selain nomor tersebut, masyarakat juga bisa mengirim Short Message Service (SMS) dan Whatsapp (WA) berbayar ke nomor 085851810114.
Syaifudin Ahmad, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan mengatakan, TeSA adalah salah satu layanan masyarakat yang memberikan perlindungan pada anak dari tindakan kekerasan baik fisik, psikis maupun seksual, dimana layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh anak, tanpa diskriminatif.
“Artinya layanan ini sangat bermanfaat bagi setiap anak, karena setiap anak, tanpa diskriminatif perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi dalam bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua,” kata Syaifudin saat talkshow di Radio Suara Pasuruan, Selasa (17/04/2018) pagi.
Menurut ifud, panggilan keseharian Syaifudin, layanan TeSA tidak terbatas pada pengaduan dan konseling saja, namun juga memberikan informasi kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam pencegahan terjadinya kasus-kasus tindak kekerasan dan hak anak lainnya, serta serta layanan pengaduan dan rujukan.
“Kebetulan Pemerintah Kabupaten Pasuruan berdasarkan SK Bupati Pasuruan No 260/2018 juga telah membentuk Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Tim Advokasi Kabupaten Layak Anak, dan Forum Anak Kabupaten Pasuruan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan fungsi dan tugas masing-masing. Salah satu OPD yang terlibat adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tugas diseminasi informasi seperti adanya Tesa (Telepon Sahabat Anak) ini,” beber dia.
Lebih lanjut Ifud menjelaskan bahwa TeSA 129 merupakan tindak lanjut program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), yang diadopsi oleh daerah melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) kota/kabupaten dan Provinsi sejak 2010.
”Ádanya TeSA ini tak lain untuk menjawab permasalahan dan kebutuhan anak, penekanan pada partisipasi anak hingga pencegahan pelanggaran hak anak melalui pemberian informasi. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk tidak segan-segan menghubungi nomor 4742222 atau sms dan WA ke 085851810114. Kami siap melayani dengan sepenuh hati,” terangnya. (emil)
3828 x Dilihat
506 Disukai
541 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar