Wabup: KIM Kabupaten Pasuruan Berkewajiban Mengedukasi Masyarakat Terkait Peraturan Perundang-Undangan Cukai Melalui Pemberitaan
Wabup: KIM Kabupaten Pasuruan Berkewajiban Mengedukasi Masyarakat Terkait Peraturan Perundang-Undangan Cukai Melalui Pemberitaan E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2021
23 Nov
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Pasuruan berperan besar dalam melakukan sosialisasi masyarakat terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Tentunya dengan mengedukasinya melalui pemberitaan yang diunggah di website/ blog maupun media sosialnya masing-masing. Himbauan itu disampaikan Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Kepada Masyarakat/ Pemangku Kepentingan Bagi KIM se-Kabupaten Pasuruan.
Partisipasi kader KIM sebagai agen informasi binaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. Bagaimana melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat, memberikan pemahaman tentang upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam melakukan sosialisasi tentang ketentuan perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT). Khususnya terkait upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sudah pasti merugikan negara. Dengan tagline Gempur Rokok Ilegal,” tuturnya.
Bertempat di Hotel Tretes Raya, Kecamatan Prigen pada hari Senin (22/11/2021), Gus Mujib demikian biasanya Wakil Bupati disapa juga menitipkan pesannya kepada seluruh peserta kegiatan agar turut berpartisipasi aktif dalam melakukan sosialisasi percepatan vaksinasi. Lagi-lagi, hal itu dapat dilakukan dalam bentuk himbauan tertulis bersifat deskriptif yang disajikan dalam bentuk pemberitaan di media yang dikelolanya.
“Pemkab Pasuruan berharap, KIM juga ikut sosialisasi tentang percepatan vaksinasi. Saat ini Kabupaten Pasuruan sudah masuk Level 2 asesmen Kemendagri. Targetnya, minggu ketiga Desember 2021, bisa masuk Level 1. Makanya capaian vaksinasi untuk masyarakat umum minimal harus 70 persen,” jelasnya.
Di akhir arahannya, Wakil Bupati mengajak semua kader KIM Kabupaten Pasuruan agar bersama-sama Pemerintah Kabupaten Pasuruan terlibat dalam percepatan vaksinasi. Minimal memberikan dukungan melalui sosialisasi dan edukasi di lingkungannya.
“Mari semuanya bisa bergerak bersama dalam percepatan vaksinasi sampai dosis 2 untuk menjaga kesehatan. Sehingga bisa mewujudkan herd immunity, kekebalan kelompok. Dengan demikian berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat yang bisa kembali pulih,” tandasnya dengan lugas didampingi Kepala Dinas Kominfo, Syaifudin Ahmad dan Kabid Komunikasi Publik, Mariati. (Eka Maria)
1807 x Dilihat
385 Disukai
374 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar