10 Agustus 2011 (04:22) Fasilitas>Perhubungan 772x Dilihat admin
Gambar perhubungan

Profil Organisasi Dinas Perhubungan

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor  tahun  2001dan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 29 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan yang diserahkan (desentralisasi) dan yang diperbantukan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan dan Produk Unggulan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan adalah :
   1. Pengujian Kendaraan Bermotor waktu penyelesaian 21 menit
   2. Daftar uji berkala kendaraan bermotor via telepon
   3. Jemput pelayanan dengan mendatangi sesuai permintaan pemohon
   4. Pembebasan denda retribusi kendaraan bermotor / pemutihan setiap Hari Jadi Kabupaten Pasuruan dan Hari Jadi Perhubungan.

Bagikan :