09 Januari 2021 (20:13) Kesehatan 9091x Dilihat 0 Komentar admin
gambar berita

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari-25 Januari 2021 mendatang.

Pembatasan kegiatan masyarakat semata-mata dilakukan untuk menekan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100/01/COVID-19/1/2021 yang dikeluarkan tertanggal 8 Januari 2021.

Dalam SE tersebut, ada beberapa hal penting yang diatur dalam pembatasan kegiatan masyarakat, diantaranya;

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office sebesar 50% atau pengaturan jam kerja secara shift dengan protokol kesehatan ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (dalam jaringan) pada semua tingkatan lembaga pendidikan formal dan non formal.

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat.

4. Untuk restoran, cafe, rumah makan tetap melayani  minum dan makan ditempat sebesar 50% dan untuk layanan melalui antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional, yakni maksimal pulul 21.00 WIB. Begitu pula berlaku untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan.

5. Tamu hotel, penginapan dan sejenisnya yang menginap lebih dari 3 hari wajib melakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif/non reaktif. Pihak hotel juga wajib melaporkan keberadaan tamu kepada Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

6. Tempat wisata dan hiburan boleh buka pukul 10.00 dan tutup pukul 20.00 WIB.

7. Kegiatan kontruksi diijinkan beroperasi 100% dengan penerapan prokes ketat.

8. Kegiatan ibadah di tempat ibadah boleh dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan prokes ketat.

9. Kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya disesuaikan dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020 dan SE Bupati Pasuruan nomor 451/136/424.011/2020 tentang SOP Penyelenggaraan Pembalajaran TPQ, Madin  dan sejenisnya serta kegiatan rutin keagamaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Terhadap seluruh kebijakan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menegaskan bahwa dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Satgas bersama TNI POLRI akan melaksanakan Operasi Protokol Kesehatan secara berkelanjutan, dan akan diteruskan hingga di tingkatan kecamatan dan desa.

"Kita gelar operasi prokes supaya masyarakat juga memahami bahwa tren kasus Covid-19 semakin meningkat di musim pancaroba ini. Apalagi ini musim hujan dengan intensitas sampai tinggi, jadi harus betul betul diperhatikan apa yang namanya disiplin prokes," katanya.

Dengan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, Irsyad berharap adanya peningkatan kedisiplinan masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan bisa terus ditekan.

"Kita tidak tahu sampai kapan Pandemi ini. Maka dari itu, jangan kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. Kita akan terus ingatkan kepada masyarakat supaya 5M nya selalu diterapkan," tutup Irsyad. (emil)

Bagikan :

Ringkasan AIBeta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar :

Tinggalkan Komentar:

Captcha