Pemkab Pasuruan melalui Dinas Tenaga Kerja mencatat ada sekitar 4481 pekerja/buruh di Kabupaten Pasuruan yang dirumahkan akibat pandemic Covid-19.
Terhadap nasib ribuan buruh terdampak tersebut, Pemkab Pasuruan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan bantuan berupa paket sembako senilai Rp 200 ribu/orang.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Sekda Kabupaten Pasuruan, Misbah Zunib dan Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto kepada perwakilan serikat buruh/pekerja, di Aula Disnaker Kabupaten Pasuruan, Jumat (01/05/2020). Tak hanya diserahkan saja, pemberian paket sembako tersebut juga disaksikan Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf melalui Vidcon (Video Conference).
Menurut Tri, untuk penyaluran bantuan akan dilakukan mulai tanggal 4 sampai 13 Mei. Dimana akan dilakukan pengedropan di masing-masing titik yang telah disepakati.
“Kami sudah berkoordinasi dengan APINDO, managemenen dan serikat untuk teknis penyaluran bantuan paket sembako ini. Pokoknya mulai senin sampai sabtu atau efektif 6 hari,” kata Tri, di sela-sela acara.
Dijelaskannya, pemberian paket sembako merupakan wujud kepedulian Pemkab Pasuruan dalam rangka meringankan beban para buruh/pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK (pemutusan hubungan kerja) akibat wabah Covid-19. Harapannya, bantuan tersebut bisa langsung dipergunakan untuk kebutuhan dalam beberapa waktu.
“Nilainya memang tidak besar. Tapi mudah-mudahan bisa membantu para pekerja atau buruh yang saat ini kehilangan pekerjaan akibat dirumahkan atau diPHK,” terangnya.
Lebih lanjut Tri menegaskan bahwa selain sembako, para buruh/pekerja juga mendapatkan bantuan masker dengan jumlah 5 ribu per satu DPC Serikat pekerja. Masker tersebut diberikan untuk pekerja dan keluarganya, dengan maksud supaya dipakai saat berada di luar rumah.
“Gerakan menggunakan masker di luar rumah terus kami gelorakan. Mudah-mudahan juga bermanfaat dalam rangka mengantisipasi perluasan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan,” ungkap Tri.
Sementara itu, saat ditanya banyaknya jumlah pekerja yang dirumahkan, Tri menyampaikan bahwa itu adalah wewenang perusahaan itu sendiri. Adapun factornya beragam. Yakni perusahaan kesulitan mendapatkan bahan baku produksi, serta kesulitan dalam menjual produk yang dibuat perusahaan itu sendiri.
“Buruh yang di-PHK saja ada 403 orang. Kalau yang dirumahkan mencapai 4481 orang. Perusahaan terpaksa melakukan langkah tersebut untuk menekan beban biaya produksi,” ucapnya kepada Suara Pasuruan.
Perusahaan yang melapor bukan hanya perusahaan di bidang industri. Sebanyak 4.481 orang itu juga termasuk dari karyawan hotel dan tempat wisata. (emil)
4278 x Dilihat
811 Disukai
781 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar