Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Pasuruan Menutup Lokasi Wisata di Zona Merah dan Membatasi Kapasitas Pengunjung di Zona Kuning | pasuruankab.go.id
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Pasuruan Menutup Lokasi Wisata di Zona Merah dan Membatasi Kapasitas Pengunjung di Zona Kuning
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Pasuruan Menutup Lokasi Wisata di Zona Merah dan Membatasi Kapasitas Pengunjung di Zona Kuning E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2021
27 Jun
Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memberlakukan beberapa kebijakan. Diantaranya, menutup lokasi wisata yang berada di zona merah.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan yang digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar mengoptimalkan rekomendasi tersebut. Hal itu menyusul semakin meningkatnya jumlah kasus Covid-19, baik kasus aktif maupun kasus meninggal di Kabupaten Pasuruan sejak seminggu yang lalu.
“Saya minta lokasi wisata di Kabupaten Pasuruan yang masuk zona merah, ditutup dulu. Juga membatasi jumlah pengunjung, maksimal 25 persen dari kapasitas. Itu khusus tempat-tempat wisata di wilayah zona kuning dan oranye yang pemetaannya terus di-update oleh Satgas Penanganan Covid Kabupaten Pasuruan”, instruksi Bupati.
Di samping itu, Kepala Daerah juga memerintahkan diberlakukannya pembatasan jam operasional terhadap rumah makan dan kafe untuk makan/minum di tempat. Adapun batasan maksimal bukanya hingga pukul 20.00 WIB.
“Bagi tempat wisata di Kabupaten Pasuruan yang lokasinya berada di zona kuning, kami minta menerapkan screening tes antigen yang difasilitas wisata berbayar. Tidak ketinggalan wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, sekalipun di lokasi wisata outdoor”, tegas Bupati pada hari Jumat sore (25/6/2021).
Mengacu pada tren perkembangan kasus Covid-19 saat ini, Pemkab Pasuruan juga meniadakan sementara pelaksanaan kegiatan seni dan budaya. Berikut kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya di wilayah zona merah. Termasuk melakukan pembatasan kapasitas 25 persen untuk wilayah zona kuning dan oranye. (Eka Maria)
2366 x Dilihat
457 Disukai
615 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar