23 September 2020 (09:47) Pemerintahan 2789x Dilihat 0 Komentar admin
gambar berita

Sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri fokus melakukan pembahasan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan kerumunan yang terjadi sewaktu kampanye pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal tersebut dilakukan menyikapi pandemi Covid-19 dan penerapan protokol Kesehatan untuk memutus rantai penyebarannya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan bahwa peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 harus segera direvisi, paling tidak dalam tenggat waktu sepekan. Keputusan itu harus segera dilakukan apabila Pemerintah tidak jadi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait perbaikan kepatuhan terhadap protokol Kesehatan atau perbaikan pada pelaksanaan Pilkada 2020.

"Bisa juga, kalau memang bukan perppu, opsi lainnya adalah PKPU-nya segera direvisi dalam minggu ini. Makanya, saya merapatkan tentang masalah itu," kata Tito dalam seminar daring.

Lebih lanjut, Tito mengatakan bahwa revisi PKPU harus melarang semua aktivitas dan kerumunan-kerumunan social, disamping mengatur adanya rapat fisik terbatas dengan kombinasi rapat secara daring atau virtual. Demikian juga terkait jam pemungutan suara juga diupayakan dapat diatur per jam. Sehingga ada kemungkinan penambahan durasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 9 Desember 2020.

"Salah satu yang kami diskusikan, jam durasi pemungutan suara diatur sampai pukul 3 sore. Harusnya dari pukul 7 pagi sampai 1 siang, kemudian direvisi menjadi pukul 7 pagi sampai 3 sore", kata Tito.

Diketahui, dalam PKPU No. 10 Tahun 2020 Pasal 63 Ayat (1) disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Diantaranya, rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik. Pada Ayat (2) dituliskan jika kegiatan dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun isi Pasal 63 PKPU No. 10/2020 bahwa kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam tujuh bentuk. Masing-masing, rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan atau melalui media sosial.

Di sisi lain, kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f disebutkan bahwa dilakukan pembatasan jumlah peserta yang hadir, paling banyak seratus orang. Berikut kewajiban menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan virus Corona serta berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. (Dani+Eka Maria)

 

Bagikan :

Ringkasan AIBeta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar :

Tinggalkan Komentar:

Captcha