Bupati Rusdi Sutejo Undang Puluhan Pemilik Penggilingan Padi
Diterbitkan pada 11 April 2025 13:15
Gugat cerai dari pihak perempuan masih mendominasi kasus perceraian di Pasuruan.
Dari data Pengadilan Agama (PA) Bangil dan PA Pasuruan sampai pertengahan tahun 2018, jumlah kasus perceraian mencapai 999 pengajuan. Jumlah tersebut lebih banyak bila dibanding jumlah pengajuan perceraian pada pertengahan tahun 2017 yang mencapai 957 pengajuan.
Chafidz Syadiuddin, panitera PA Pasuruan mengatakan, faktor ketidak harmonisan dan ekonomi, serta gangguan pihak ketiga masih mendominasi alasan perceraian di Pasuruan. Bedanya dengan tahun lalu dengan sekarang adalah pengajuan cerai yang memang didominasi oleh pihak perempuan.
“Tapi dengan kesetaraan gender dan kesadaran hukum. Pihak yang merasa dirugikan memiliki kesadaran hukum dan akhirnya membuat cukup banyak pihak perempuan yang melakukan gugatan cerai,” kata Chafidz di sela-sela kesibukannya, Selasa (04/09/2018).
Dijelaskannya, gugatan cerai dari pihak perempuan saat ini sepertinya menjadi tren. Seperti contohnya Di PA Pasuruan yang meliputi 4 wilayah Kota Pasuruan dan 13 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan, terlihat dalam 3 tahun terakhir ini, dominasi gugatan cerai memang mendominasi pengajuan cerai. Dari data tersebut, alasan perselisihan terus-menurus menjadi faktor terbesar pengajuan cerai.
“Ketidak adanya keharmonisan ini membuat pernikahan berujung gugatan cerai. Selain itu juga faktor ekonomi dan juga ditinggalkan oleh pasangannya,” pungkasnya.
Begitu juga Di PA Bangil,pengajuan gugatan cerai tidak jauh berbeda. Gugatan perempuan mendominasi pengajuan gugatan cerai. Hadiyatullah, Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Bangil banyak faktor yang melatar belakangi namun biasanya karena menganggap suami tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan istri seperti ekonomi.
“Faktor tertinggi karena sudah tidak ada keharmonisan lagi, yang kedua karena faktor ekonomi dan ketiga adalah karena adanya pihak ketiga,” jelasnya.
Dalam faktor pihak ketiga ini dikatakan cukup meningkat dikarenakan kecanggihan teknologi. Kemudahan dalam chatting ataupun bersosial media banyak menjadi faktor pasangan berselingkuh dan berakibat pada perceraian. Dari Pengadilan Agama Bangil sendiri melakukan upaya agar perceraian di masyarakat bisa ditekan. Salah satunya adalah dengan melakukan mediasi terlebih dahulu agar bisa rujuk kembali.
“Biasanya dilakukan 1 bulan setelah sidang pertama dan jika keduanya hadir pada sidang pertama. Harapannya bisa rujuk kembali sehingga menekan angka perceraian,” pungkasnya. (emil)
Komentar :