Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 tahun 2016 tentang wajib Madrasah Diniyah (Madin), jumlah pengajuan legalitas madin semakin tinggi.
Meskipun tahun ini Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Pasuruan melakukan pengetatan perizinan, akan tetapi, setidaknya sudah ada 63 Madin baru yang mengajukan.
Achmad Sarjono, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan mengatakan, dari jumlah tersebut, 13 madin sudah terbit izinnya, dan sisanya masih dalam proses.
“Lebih banyak yang masih proses, karena memang banyak persyaratan yang harus dilengkapi,” kata Sarjono saat ditemui di kantornya, Rabu (19/09/2018).
Salah satu syarat yang dimaksud yakni setiap madin diwajibkan sudah memiliki gedung sendiri dan tidak boleh menumpang di lembaga lain. Selain itu juga harus sudah beroperasi 2 tahun, mempunyai 4 guru madin dan siswa minimal 60 santri. Kata Sarjono, termasuk jarak antara satu madin dengan madin lainnya minimal 1 KM.
“Tujuannya untuk mengurangi adanya permasalahan, misal rebutan murid dan kalau memang dibutuhkan harus ada rekomendasi dari desa,” jelasnya.
Dari Kemenag sendiri sejatinya sudah meminta adanya moratorium legalitas madin ke pusat. Namun karena merupakan kegiatan berbasis masyarakat, sehingga kemenag Pusat melarang ada pembatasan.
“Sehingga langkah kita tetap memberikan pengetatan, seperti sudah memiliki gedung agar yang terlegalitas benar-benar yang sudah siap beroperasi penuh,” beber dia.
Lebih lanjut Sarjono menjelaskan bahwa sampai saat ini terdata jumlah madin yang terlegalitas sudah mencapai 1.403. Dari jumlah tersebut sejatinya sudah cukup tinggi. Karena idealnya jumlah madin sama seperti total jumlah SD dan MI yang hanya mencapai 1007 sekolah se Kabupaten Pasuruan.
“Setelah tingginya pengajuan legalitas madin pada tahun 2017 yang bertambah 107 Madin dengan total 1.391 madin. Sampai kemarin jumlahnya memang terus tinggi yang mengajukan,” imbuhnya. (emil)
3744 x Dilihat
587 Disukai
620 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar