Banyaknya permohonan guru PNS (pegawai negeri sipil) kepada Bupati Pasuruan untuk dimutasi ke sekolah yang berdekatan dengan lokasi rumah mereka, sepertinya akan direalisasikan.
Setidaknya, itulah statement yang disampaikan Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, saat menghadiri Tasyakuran Gedung PGRI Kabupaten Pasuruan, di Jl Raya Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Rabu (29/01/2020) siang.
Menurutnya, jumlah permohonan mutasi mengajar di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal para guru, sangat banyak. Oleh karenanya, Irsyad mengintruksikan Dinas Pendidikan dan BKPPD untuk menginvetarisir serta mengevaluasi berdasarkan lama kerja dan usia guru.
Irsyad berpendapat, mutasi guru akan dilakukan dengan memperhatikan usia dan lama mengajar dari setiap guru yang mengajukan permohonan mutasi. Hal itu penting, lantaran dari permohonan yang sudah ada di meja kerjanya, ada guru yang masih muda dan belum lama menjadi seorang guru PNS.
“Ya kita lihat dari usia dan lama bekerjanya. Kita prioritaskan yang sudah lama sekali mengajarnya. Istilahnya sudah berumur 50 tahun hingga mendekati pensiun. Karena sudah pasti fisik nya tidak sama dengan yang muda,” katanya.
Dijelaskan Irsyad, setelah evaluasi selesai dilaksanakan, Pemkab Pasuruan tak serta merta melakukan mutasi begitu saja. Melainkan akan melihat aturan dan ketetapan yang telah diatur oleh Undang-Undang. Tujuannya tak lain agar tidak salah dalam memutuskan benar atau tidaknya kebijakan mutasi guru.
“Semuanya harus berdasarkan aturan. Kalau sudah kita pahami betul, barulah kita laksanakan mutasi ini,” singkatnya.
Lebih lanjut Irsyad menegaskan bahwa apabila mutasi benar-benar dilaksanakan, dirinya menginginkan agar para guru tidak serta merta bekerja dengan seenaknya. Dalam artian harus selalu focus dalam meningkatkan mutu dan kualitas anak didik dan pendidikan di Kabupaten Pasuruan.
“Jangan sampai sudah dimutasi, ternyata malah malas-malasan kerjanya. Karena rumahnya dekat, jadinya terlambat atau apapun. Harus lebih semangat dalam mencerdaskan anak banga, sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” ucapnya. (emil)
2968 x Dilihat
373 Disukai
535 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar