Pemerintah
Kabupaten Pasuruan terus berkomitmen mengoptimalkan pengamanan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pernyataan itu disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto
seusai agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan
Kepatuhan Pengelolaan BMD Semester I Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten
Pasuruan.
Pemeriksaan kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dilakukan
secara berkala terhadap seluruh Pemerintah Kabupaten/ Kota di tanah air. Tujuannya
tidak lain untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah terkait perbaikan
yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektifitas terhadap pengelolaan BMD. Tentunya tanpa mengurangi keberhasilan atas upaya-upaya yang telah
dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Ke depannya,
pengelolaan BMD kita optimalkan. Mana yang perlu
ditingkatkan, jika semisal ada masalah hukum perlu diselesaikan. Yang jelas,
dari hasil LHP ini, Kabupaten Pasuruan akan terus berkomitmen," ujar Pj. Bupati
Andriyanto pada saat dijumpai bersama Kepala Daerah di Jawa Timur lainnya di
Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo.
Pada hari Jumat
(22/12/2023) sore, Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur, Karyadi menyerahkan LHP atas Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten/ Kota lainnya di Jawa Timur. LHP diterima oleh Pj. Bupati Andriyanto didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. Berikut dihadiri oleh ke-33 Kepala Daerah dari Kabupaten/ Kota lainnya di Jawa Timur.
Diketahui, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, BMD menjadi salah satu unsur penting
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya harus dikelola
dengan akuntabel, efektif, efisien dan ekonomis. Adalah kewenangan Pemerintah
Daerah terkait penyediaan BMD yang digunakan untuk pelaksanaan tusi maupun
pelayanan kepada masyarakat.
Selain
memberikan manfaat bagi masyarakat, penyediaan BMD sebagai menunjang
perekonomian daerah. Misalnya, penyediaan infrastruktur. Sehingga dapat
memberikan imbal balik kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pendapatan asli Daerah
(PAD).
Dengan
demikian, dibutuhkan strategi perencanaan yang baik dan tepat sasaran dari seluruh
Pemerintah Daerah. Pada akhirnya, aset daerah dapat menjadi salah satu sumber
penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah. (Eka Maria)
1531 x Dilihat
425 Disukai
372 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar