Pembinaan Ratusan Kepala Sekolah Negeri, Mas Bupati Rusdi: Kami Ingin Kerjasama Bapak Ibu Maksimalkan Kualitas Pelayanan Pendidikan
Diterbitkan pada 12 April 2025 11:50
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berani melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Kali ini adalah Kusaeni (53), PNS Kabupaten Pasuruan yang sehari-sehari menjabat sebagai Sekretaris Desa Kraton, Kecamatan Kraton, ditangkap oleh polisi setelah melakukan pungli terhadap Haris Al Farizy (34), warga Jl Gajahmada Kota Pasuruan dengan meminta sejumlah uang guna kepengurusan akta hibah serta akta lainnya.
"Kejadiannya hari rabu tanggal 15 maret 2017 sekitar jam 11 WIB di kantor desa kraton. Pelaku meminta uang total Rp 3.900.000 kepada korban untuk persyaratan kepengurusan akta hibah dan akta lainnya. Padahal sesuai aturan itu jelas melanggar UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata AKP Riyanto, Kasatreskrim Polres Pasuruan dalam acara jumpa pers dengan media, Kamis (16/03).
Setelah ditangkap, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp 3.900.000, kemudian 28 bendel berkas kepengurusan tanah, serta 1 buku merah beriai catatan pengurusan tanah. Kata Riyanto, pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak main-main dengan urusan tanah dll," tegasnya.
Komentar :