Ramadhan 1445 H, Pj. Bupati Andriyanto Minta Seluruh ASN Pemkab Pasuruan Tetap Produktif dan Tingkatkan Kinerja Inklusif
Ramadhan 1445 H, Pj. Bupati Andriyanto Minta Seluruh ASN Pemkab Pasuruan Tetap Produktif dan Tingkatkan Kinerja Inklusif E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Eka Maria
Tahun : 2024
13 Mar
Selama menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriyah, seluruh
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sudah
seyogyanya tetap produktif dalam bekerja. Himbauan itu disampaikan oleh
Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto pada saat dijumpai di Pendopo
Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Rabu (13/3/2024) siang.
Menurut hemat pria berkacamata yang merupakan tenaga
pendidik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga tersebut, adalah sebuah
kewajiban bersama dalam mengoptimalkan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara.
Menyelenggarakan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat, tujuan
utamanya. Terlebih jika hal itu dilakukan di bulan suci penuh berkah.
"Di dalam suci yang penuh rahmat ini, kinerja ASN
Pemkab Pasuruan terus berlangsung. Tetap tingkatkan kinerja dan produktivitas.
Apapun kinerjanya, bukan hanya sekedar meningkat secara inklusif, tapi juga harus
berdampak," pintanya.
Masih di momen yang sama, Pj. Bupati Andriyanto juga
menekankan tentang prinsip bekerja adalah sebagian dari amal ibadah setiap
indivdu. Tentunya dengan memberikan nilai manfaat yang luar biasa bagi
khalayak.
"Bahwa apa yang dikerjakan oleh seluruh ASN Pemkab
Pasuran harus berdampak. Meski di bulan Ramadhan, justru saya katakan harus
lebih meningkat. Karena bekerja itu adalah ibadah. Justru menjadi nilai plus
ketika ASN meningkatkan kinerja di bulan Ramadhan. Jadi, mari bersama-sama lebih maksimalkan ibadah kita untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pasuruan" ucapnya seraya tersenyum.
Sementara itu diwartakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten
Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
telah menetapkan jam kerja bagi ASN selama Ramadhan 1445 Hijriyah. Hal itu mulai
diberlakukan terhitung mulai hari Rabu (13/3/2024) hingga hari terakhir bekerja
sebelum libur Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Pengaturan jam kerja itu merupakan tindak lanjut dari
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja
dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Adapun jam kerja bagi unit
kerja yang melaksanakan lima hari kerja yakni pada hari Senin-Jumat, dimulai
pukul 07.30-14.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-12.00
WIB.
Sedangkan bagi ASN yang bekerja selama enam hari, jam
kerja pada hari Senin-Kamis dimulai pada pukul 07.30-13.30 WIB. Sementara pada
hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-11.30 WIB dan hari Sabtu dimulai
pukul 07.30-12.00 WIB. (Eka Maria)
1145 x Dilihat
226 Disukai
219 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar