Bupati Mas Rusdi Kumpulkan Ratusan Kepala TK, SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Pasuruan
Diterbitkan pada 12 April 2025 14:48
Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak jemu-jemunya melakukan upaya preventif dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Diantaranya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai. Agar penyampaian pesannya lebih efektif, tokoh masyarakat dihadirkan sebagai peserta kegiatan.
Seperti halnya yang diselengarakan secara kontinyu oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan. Bertempat di Royal Tretes View Kecamatan Prigen, penyuluhan terkait Perundang-Undangan Bidang Cukai disampaikan kepada sekitar 100 peserta. Adapun pesertanya beragam, mulai dari pengurus hingga anggota Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), kyai, ustadz hingga guru Madin.
Hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Mujib Imron meminta kepada peserta yang hadir agar benar-benar mengikuti forum diskusi tersebut dengan sungguh-sungguh. Terlebih Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami masyarakat.
Tentunya hal itu bukan tanpa alasan, mengingat hingga saat ini masih banyak rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu yang beredar di pasaran. Sudah barang tentu kondisi tersebut merugikan negara, sehingga perlu diawasi.
“Rokok adalah barang yang perlu diawasi, makanya ada pita khusus yang melekat pada rokok yang disebut cukai. Cukai ini merupakan pungutan dari negara terhadap barang yang peredarannya perlu dikendalikan,” ujar Wakil Bupati pada hari Jumat (26/11/2021),
Menurutnya, dengan adanya pungutan cukai tersebut setidaknya peredaran rokok dapat diawasi. Sekaligus dapat membantu pendapatan negara serta Pemerintah Daerah, diantaranya Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Maka dari itu, seluruh peserta sosialisasi harus tahu dan paham betul tentang cukai dalam rokok. Selanjutnya dapat mengkomunikasikannya kepada lingkungan sekitarnya masing-masing.
“Panjenengan harus bisa menjelaskan kepada masyarakat untuk gempur rokok ilegal. Maka dari itu, mohon untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (Iguh+Eka Maria)
Komentar :