Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah memutuskan untuk menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2018 dari semula 9% efektif per tahun menjadi sebesar 7%.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bagian Perekonomian terus melakukan sosialisasi KUR dengan mengundang para Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Lilik Widji Asri, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Pasuruan mengatakan, penurunan bunga KUR sudah mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2018 dengan plafon pinjaman mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta untuk setiap individu maupun kelompok.
“Kita juga merasa lega, karena setidaknya ini membantu UMKM supaya tidak merasa tercekik karena bunga yang tinggi. Makanya ketika pemerintah pusat telah menurunkan bunga, maka kami langsung melakukan sosialisasi,” kata Lilik di sela-sela acara Sosialisasi KUR di Gedung Serbaguna Pemkab Pasuruan, Rabu (18/04/2018).
Dijelaskannya, para penerima KUR bukan hanya dari UMKM saja, melainkan juga para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kelompok usaha seperti kelompok usaha bersama (KUBE), gabungan kelompok tani dan nelayan (gapoktan) dan kelompok usaha lainnya. Hanya saja, untuk para penerima menurut Lilik adalah yang sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), di mana sampai saat ini, baru 200 UMKM/kelompok tani dan nelayan/perseorangan yang sudah tercatat dan telah memasukkan NIK.
“Data masih bisa berubah terus. Oleh karenanya kami minta kepada para calon penerima untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan, seperti memiliki surat keterangan usaha yang telah ditercitkan Dinas/Instansi, pengajuan permohonan kredit, perjanjian kredit untuk kelompok usaha dengan penyalur KUR, dan memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari ketua kelompok,” beber dia.
Sementara itu, Irwanda Triyono selaku Kasi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II A pada Kanwil Dirjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Timur di Surabaya menambahkan, pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp 25 juta per musim tanam atau satu siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon. Sedangkan KUR Mikro untuk sektor non-produksi memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp 100 juta.
“Mekanisme pencairan KUR untuk tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Dimana, dari platform 25 juta dicairkan secara bertahap, dan untuk tahap awal berdasarkan kesepakatan mitra SP3 atau "Bapak Angkat" dengan calon nasabah dicairkan 5 juta. Hal ini menyesuaikan dengan Besaran modal yang di butuhkan petani, di sesuai besaran lahan yang di garap, disesuaikan dengan kemampuan angsuran para nasabah yang notabene petani,” jelasnya. (emil)
4493 x Dilihat
684 Disukai
550 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar