Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

167 Bacakades Ikuti Ujian Baca Tulis dan Membaca Kitab Suci

Gambar berita
29 Agustus 2023 (11:47)
Pemerintahan
2409x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Ratusan bakal calon kepala desa (bacakades) di Kabupaten Pasuruan mengikuti Ujian Baca Tulis dan Membaca Kitab Suci sesuai agamanya masing-masing, Selasa (29/08/2023) pagi.

Ujian tersebut dilaksanakan di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat selama seharian penuh.

Kabid Bina Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Andarul Choesni mengatakan, sebenarnya ada 168 bacakades yang akan mengikuti ujian. Namun ketika mendekati pelaksanaan ujian, ternyata 1 orang dari Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen mengundurkan diri, lantaran tak didukung keluarganya untuk berkontestasi dalam Pilkades 2024.

"Awalnya yang lolos seleksi administrasi ada 168. Tapi yang ikut foto id card dan ujian 167 orang. Karena satu orang mundur dari Desa Dayurejo karena tidak didukung oleh keluarganya," katanya.

Untuk 1 orang bacakades yang mundur, Andarul menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Panitia di tingkat desa. Selain itu juga telah disaksikan BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) dan Kecamatan setempat.

"Surat pengunduran dirinya sudah disampaikan ke panitia tingkat desa, disaksikan BPD dan kecamatan, sehingga secara otomatis berkurang 1 orang," terangnya.

Selama ujian, para bacakades diwajibkan dapat membaca dan menulis dengan lancar. Begitu pula dengan kitab suci masing-masing agama juga harus lancar.

Kata Andarul, dari 167 peserta, 4 orang diantaranya beragama Hindu, dan sisanya musli. Mereka diuji dihadapan tim dari Universitas Brawijaya Malang.

"Yang menguji dari pihak ketiga. Dalam hal ini Universitas Brawijaya,"singkatnya.

Selesai ujian, para peserta tinggal menunggu pengumuman di tanggal 3 september 2023. Setelah itu, panitia memberikan waktu 3 hari untuk para peserta bisa menyampaikan keberatan, jikalau tidak puas dengan hasil ujian.

"Pengumuman tanggal 3 september, setelah itu ada batas 3 hari untuk menyampaikan keberatan kalau kurang puas dengan hasil ujian," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...

Article Image
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 99,58 Persen, Pemkab Pasuruan Kembali Raih Penghargaan UHC Award Kategori Madya

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) Awa...