Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

300 Nelayan di Kabupaten Pasuruan Terima Sertifikat Tanah

Gambar berita
15 November 2022 (17:14)
Pelayanan Publik
2866x Dilihat
0 Komentar
admin

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelesaikan ratusan sertifikat Hak Atas Tanah yang diusul pada tahun 2021 bagi nelayan dan pembudidaya ikan (SEHAT).

Korsub Land Reform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat BPN Kabupaten Pasuruan, Damak mengatakan, total ada 300 sertifikat yang diterbitkan untuk para nelayan dan pembudidaya ikan di tahun ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 257 sertifikat telah diterbitkan. Sedangkan sisanya akan diselesaikan dalam beberapa hari ke depan. Mengingat masih ada dokumen-dokumen yang harus diperbaiki oleh para penerima program sertifikasi tersebut.

"Misalkan C desa nya gak nyambung. Petok D istilah jaman dahulu. Jadi kita terus perbaiki sampai benar-benar selesai dan tinggal kita terbitkan sertifikatnya," kata Damak saat ditemui di ruangannya, Selasa (15/11/2022).

Dijelaskannya, ratusan sertifikat tanah milik nelayan merupakan usulan dari Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan dan dikerjasamakan dengan BPN sebagai pelaksana program.  Selain itu, penerbitan SEHAT dasarnya adalah perjanjian kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan beberapa Kementerian lainnya tentang pelayanan hak atas tanah bagi pelaku usaha mikro dan kecil, petani, nelayan dan pembudidaya ikan.

Sifatnya juga gratis, dimana para nelayan tak perlu merogoh kocek untuk mereka bisa memiliki sertifikat tanah, dengan catatan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

"Yang jelas, dokumennya harus lengkap karena ini berkaitan dengan penerbitan sertifikat," singkatnya.

Lebih lanjut Damak menegaskan bahwa program penerbitan SEHAT ini terbukti membantu para nelayan dan para pembudidaya ikan untuk mendapatkan legalitas lahan yang dimilikinya. Sehingga dapat meningkatkan status tanahnya dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan usaha penangkapan ikan skala kecil nantinya.

"Sehingga kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan/konflik pertanahan. Selain itu juga dapat memberikan kemudahan dalam pinjaman permodalan pada perbankan, sehingga diharapkan nantinya dapat meningkatkan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan," tutupnya. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sholat Ied di Masjid Agung Bangil. Mas Rusdi : Selamat Berlebaran Bersama Keluarga. Mohon doa agar Rencana Besar Pembangunan di Bangil Berjalan Lancar

Puluhan ribu umat islam melaksanakan ibadah Sholat Ied (Hari Raya Idul Fitri) 14...

Article Image
Sebulan Penuh Ramadhan. RSUD Grati Bagi-Bagi Takjil Keluarga Pasien Rawat Inap

Apa yang dilakukan RSUD Grati patut diacungi jempol.Pasalnya, setiap hari selama...

Article Image
Monitoring Posyan dan Pospam. Gus Shobih Himbau Pemudik Tak Terburu-Buru dalam Berkendara

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori bersama Forpimda Kabupaten Pasuruan melaksa...

Article Image
Pastikan Buka 24 Jam, Mas Rusdi Sidak Sejumlah Puskesmas

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melaksan...

Article Image
Banjir dan Longsor di Prigen dan Pandaan. Warga Bahu Membahu Bersihkan Sisa Material

Intensitas hujan lebat plus angin kencang yang mengguyur wilayah Kecamatan Prige...