Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

300 Nelayan di Kabupaten Pasuruan Terima Sertifikat Tanah

Gambar berita
15 November 2022 (17:14)
Pelayanan Publik
2904x Dilihat
0 Komentar
admin

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelesaikan ratusan sertifikat Hak Atas Tanah yang diusul pada tahun 2021 bagi nelayan dan pembudidaya ikan (SEHAT).

Korsub Land Reform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat BPN Kabupaten Pasuruan, Damak mengatakan, total ada 300 sertifikat yang diterbitkan untuk para nelayan dan pembudidaya ikan di tahun ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 257 sertifikat telah diterbitkan. Sedangkan sisanya akan diselesaikan dalam beberapa hari ke depan. Mengingat masih ada dokumen-dokumen yang harus diperbaiki oleh para penerima program sertifikasi tersebut.

"Misalkan C desa nya gak nyambung. Petok D istilah jaman dahulu. Jadi kita terus perbaiki sampai benar-benar selesai dan tinggal kita terbitkan sertifikatnya," kata Damak saat ditemui di ruangannya, Selasa (15/11/2022).

Dijelaskannya, ratusan sertifikat tanah milik nelayan merupakan usulan dari Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan dan dikerjasamakan dengan BPN sebagai pelaksana program.  Selain itu, penerbitan SEHAT dasarnya adalah perjanjian kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan beberapa Kementerian lainnya tentang pelayanan hak atas tanah bagi pelaku usaha mikro dan kecil, petani, nelayan dan pembudidaya ikan.

Sifatnya juga gratis, dimana para nelayan tak perlu merogoh kocek untuk mereka bisa memiliki sertifikat tanah, dengan catatan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

"Yang jelas, dokumennya harus lengkap karena ini berkaitan dengan penerbitan sertifikat," singkatnya.

Lebih lanjut Damak menegaskan bahwa program penerbitan SEHAT ini terbukti membantu para nelayan dan para pembudidaya ikan untuk mendapatkan legalitas lahan yang dimilikinya. Sehingga dapat meningkatkan status tanahnya dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan usaha penangkapan ikan skala kecil nantinya.

"Sehingga kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan/konflik pertanahan. Selain itu juga dapat memberikan kemudahan dalam pinjaman permodalan pada perbankan, sehingga diharapkan nantinya dapat meningkatkan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan," tutupnya. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Hadiri Halal Bihalal PD Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PD Muhamma...

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...