Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

327 Warga Binaan Lapas Pasuruan Terima Remisi Kemerdekaan RI ke 75

Gambar berita
17 Agustus 2020 (15:38)
Pelayanan Publik
3784x Dilihat
0 Komentar
admin

HUT Kemerdekaan RI ke 75 tahun ini, 327 Warga Binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Pasuruan mendapat remisi (potongan masa tahanan) dari Pemerintah.

Kepala Lapas Pasuruan, Wahyu Indarto mengatakan, ketiga ratus dua puluh tujuh warga binaan tersebut mendapat remisi mulai 1 bulan hingga 5 bulan. Dengan rincian sebanyak 76 orang menerima remisi 1 bulan, 96 orang menerima remisi 2 bulan, 107 orang menerima remisi 3 bulan, 38 orang menerima remisi 4 bulan, serta 10 orang menerima remisi 5 bulan.

“Pasti beda-beda, karena tergantung dari berapa lama para narapidana menjalani masa hukuman,” kata Wahyu , sesaat setelah acara penyerahan remisi bagi warga binaan Lapas Pasuruan, Senin (17/08/2020).

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, dari 327 warga binaan yang mendapat remisi berasal dari mereka-mereka yang tersandung dari banyak kasus. Diantaranya 216 orang kasus narkotika, 3 orang dari kasus kesehatan, 53 kasus curat, 5 kasus curas, 6 kasus penipuan, 4 kasus penggelapan, 17 kasus perlindungan anak, 2 kasus perjudian dan 21 pidana lainnya.

Hanya saja, tidak semua warga binaan mendapatkan remisi. Dari 553 orang warga binaan, setidaknya ada 226 orang yang tidak dapat menerima remisi. Kata Wahyu, untuk mendapatkan remisi, seluruh narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan. Baik administratif maupun substantive. Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar padaRegister F (Buku Catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah mendapatkan persetujuan Justice Collaborator dari Kepolisian atau Kejaksaan (bagi narapidana terkait PP Nomor 99 tahun 2012), serta turut serta aktif mengikuti program pembinaan (kepribadian dan kemandirian) di Lapas Pasuruan.

“Tidak semua mendapatkan remisi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, maka ya tidak bisa. Karena ini adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wahyu menambahkan bahwasanya Pemberian remisi ini juga dapat mengurangi tingkat hunian yang semakin tinggi. Sehingga over kapasitas tingkat hunian akan cepat berkurang.

“Remisi juga merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri Warga Binaan sekaligus motivator pendorong," pungkasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Asyiknya Wisata Petik Jeruk di Desa Wonosari, Tutur

Kecamatan Tutur dikenal sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Pasuruan yang ka...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Fasilitasi TJSL BU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bapperida menggelar Sosialisasi Tahap Il P...

Article Image
Sehari, KPSP Setia Kawan Nongkojajar Produksi Susu Segar 110 Ton

Selama hampir 70 tahun, Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongko...

Article Image
Ajarkan Anak Jaga Kebersihan Gigi. BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Luncurkan Buku "Medi Si Gigi Putih"

Ada yang istimewa dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 di Kabu...