Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

327 Warga Binaan Lapas Pasuruan Terima Remisi Kemerdekaan RI ke 75

Gambar berita
17 Agustus 2020 (15:38)
Pelayanan Publik
3721x Dilihat
0 Komentar
admin

HUT Kemerdekaan RI ke 75 tahun ini, 327 Warga Binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Pasuruan mendapat remisi (potongan masa tahanan) dari Pemerintah.

Kepala Lapas Pasuruan, Wahyu Indarto mengatakan, ketiga ratus dua puluh tujuh warga binaan tersebut mendapat remisi mulai 1 bulan hingga 5 bulan. Dengan rincian sebanyak 76 orang menerima remisi 1 bulan, 96 orang menerima remisi 2 bulan, 107 orang menerima remisi 3 bulan, 38 orang menerima remisi 4 bulan, serta 10 orang menerima remisi 5 bulan.

“Pasti beda-beda, karena tergantung dari berapa lama para narapidana menjalani masa hukuman,” kata Wahyu , sesaat setelah acara penyerahan remisi bagi warga binaan Lapas Pasuruan, Senin (17/08/2020).

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, dari 327 warga binaan yang mendapat remisi berasal dari mereka-mereka yang tersandung dari banyak kasus. Diantaranya 216 orang kasus narkotika, 3 orang dari kasus kesehatan, 53 kasus curat, 5 kasus curas, 6 kasus penipuan, 4 kasus penggelapan, 17 kasus perlindungan anak, 2 kasus perjudian dan 21 pidana lainnya.

Hanya saja, tidak semua warga binaan mendapatkan remisi. Dari 553 orang warga binaan, setidaknya ada 226 orang yang tidak dapat menerima remisi. Kata Wahyu, untuk mendapatkan remisi, seluruh narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan. Baik administratif maupun substantive. Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar padaRegister F (Buku Catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah mendapatkan persetujuan Justice Collaborator dari Kepolisian atau Kejaksaan (bagi narapidana terkait PP Nomor 99 tahun 2012), serta turut serta aktif mengikuti program pembinaan (kepribadian dan kemandirian) di Lapas Pasuruan.

“Tidak semua mendapatkan remisi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, maka ya tidak bisa. Karena ini adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wahyu menambahkan bahwasanya Pemberian remisi ini juga dapat mengurangi tingkat hunian yang semakin tinggi. Sehingga over kapasitas tingkat hunian akan cepat berkurang.

“Remisi juga merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri Warga Binaan sekaligus motivator pendorong," pungkasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kisah Hari Apriyanto Tekuni Budidaya Burung Perkutut Jawara

Siapa di sini yang suka mengoleksi burung perkutut? Burung dengan ciri khas suar...

Article Image
Cerita Tri Mulyo. 30 Tahun Bertahan Hasilkan Sepatu dan Sandal Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri

Keuletan, kesabaran dan kerja keras pasti membuahkan hasil.3 kata ini menggambar...

Article Image
Olimpiade MI Pertama di Kabupaten Pasuruan. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Tahun Depan Acaranya Harus Lebih Sukses

Untuk pertama kalinya, ada Olimpiade Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Pasuruan.O...

Article Image
Wabup Gus Shobih Buka Liga Sepak Bola Piala Bupati Pasuruan Antar Pelajar SMP Sederajat

Momen Piala Dunia 2026 sepertinya memotivasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pasuruan Digembleng Militer

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Ne...