Untuk mendorong kesadaran para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM akan pentingnya perlindungan legalitas, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) memfasilitasi permohonan penerbitan hak kekayaan intelektual (HAKI).
Dalam dua tahun terakhir, yakni tahun 2025 ada 30 permohonan merek yang telah diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif dan UMKM. Sedangkan tahun 2026, sebanyak 47 permohonan pendaftaran merek dan 8 pencatatan ciptaan/ hak cipta baru, telah diajukan.
Dari seluruh jumlah tersebut, ada 30 sertifikat merek yang diajukan pada tahun 2025 dan 8 sertifikat hak cipta baru yang diajukan pada tahun 2026 telah terbit dan secara resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jatim, Saiful Sahri kepada Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Wabup, penyerahan sertifikat HAKI menjadi bukti bahwa pemerintah Kabupaten Pasuruan hadir untuk membersamai setiap keinginan warga, salah satunya pelaku usaha ekonomi kreatif maupun UMKM. Utamanya agar ada pengakuan resmi atas karya dan merek usaha mereka sendiri.
"Penerbitan sertifikat dan langsung diserahkan oleh setiap pelaku usaha dan UMKM ini selaras dengan 33 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan dalam upaya membangkitkan ekonomi kreatif supaya semua produknya berdaya saing dan naik kelas," katanya.
Untuk seluruh pelaku ekonomi kreatif dan UMKM yang telah menerima sertifikat, Gus Shobih - sapaan akrab Wabup Pasuruan ini berpesan agar semakin semangat dan termotivasi untuk semakin mengembangkan usahanya dengan produk yang inovatif dan tidak dapat diplagiat oleh pelaku usaha lainnya.
"Pesan saya, ini bukan sebatas hanya kertas, tapi sesuatu yang bisa melindungi hak mereka ke depan yang terjun di bidang ekonomi kreatif. Produknya tidak ada yang plagiat, jadi lebih tenang karena ada perlindungan merek dan hak cipta mereka langsung oleh negara," harapnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Jatim, Saiful Sahri menegaskan bahwa Kementerian Hukum RI selalu membuka diri dan membuka hati untuk seluruh pemerintah Kota/Kabupaten hingga seluruh lapisan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan HAKI. Khususnya bagi para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.
"Kemenkum selalu membuka diri dan hati untuk menerima setiap pemda dan lapisan masyarakat untuk memberikan kemanfaatan, khususnya bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan permohonan penerbitan sertifikat HAKI," tegasnya.
Ditanya soal lama tidaknya proses penerbitan sertifikat HAKI, Saiful menjelaskan bahwa untuk saat ini prosesnya dipangkas dari yang awalnya 6 bulan, kini dipersingkat menjadi 4 bulan dengan tidak mengurangi substansi penerbitan sertifikasi yang selaras dengan kebijakan Menteri Hukum RI.
"Prosesnya cepat dan mudah, yang awalnya 6 bulan kini menjadi 4 bulan, dan seluruhnya melalui digitalisasi," imbuhnya.
Untuk diketahui, fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual pada tahun 2025 telah dilaksanakan pada tanggal 10 november 2025 hingga 30 november 2025. Dari total 30 permohonan merek yang diajukan, seluruhnya telah berhasil didaftar. Antara lain dari subsektor kuliner, kriya, fashion, hingga usaha jasa pariwisata.
Sedangkan untuk 47 permohonan pendaftaran merek tahun 2026 ini, sedang berada dalam tahap proses pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pembiayaan seluruh fasilitasi pembiayaan kegiatan pendaftaran kekayaan intelektual ini dibebankan pada APBD Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2025 dan 2026 melalui DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. (emil)
Komentar